KPU bantah Timwas untuk intervensi
Rabu, 12 September 2012 - 20:47 WIB
KPU bantah Timwas untuk intervensi
A
A
A
Sindonews.com - Rencana pembentukan Tim Pengawas (Timwas) verifikasi partai politik (parpol) oleh DPR ditanggapi beragam sejumlah pihak. Namun bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), pembentukan Timwas bukan untuk mengintervensi KPU.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas secara pribadi mengapresiasi wacana DPR untuk membentuk Timwas verifikasi parpol. Ia membantah hal tersebut nantinya akan timbul sebagai intervensi terhadap KPU dalam verifikasi parpol peserta pemilu 2014.
"Pembentukan Timwas lebih pada kepedulian bersama untuk memastikan verifikasi parpol berjalan pada jalurnya," ujarnya melalui pesan singkat, di Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, semakin banyak yang mengawasi tahapan verifikasi, justru KPU akan semakin terbantu dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang independen. "Itu yang diharapkan KPU," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyatakan, pembatalan 12 parpol dari 46 parpol yangg ada memang menggelitik. Sepertinya azas keadilan untuk semua, kembali ditanggalkan KPU.
Ray menjelaskan, setidaknya ada dua poin yang perlu dicermati. Pertama, sesuai dengan jadwal, pelengkapan dokumen dilakukan hingga 29 September 2012.
Faktanya, 12 parpol telah dinyatakan gugur oleh KPU sebelum tanggal 29 september 2012. Kedua, anehnya beberapa parpol yang lolos seperti dinyatakan KPU, masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan 17 dokumen yang sudah diserahkan hingga tanggal 29 September.
Menurut Ray, apa yang mendasar dari dualisme ? Bila finalisasi perbaikan administrasi pendaftaran ditetapkan 29 september, sejatinya semua parpol masih dapat memperbaiki persaratan adminstrasi hingga tanggal yang dimaksud.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas secara pribadi mengapresiasi wacana DPR untuk membentuk Timwas verifikasi parpol. Ia membantah hal tersebut nantinya akan timbul sebagai intervensi terhadap KPU dalam verifikasi parpol peserta pemilu 2014.
"Pembentukan Timwas lebih pada kepedulian bersama untuk memastikan verifikasi parpol berjalan pada jalurnya," ujarnya melalui pesan singkat, di Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, semakin banyak yang mengawasi tahapan verifikasi, justru KPU akan semakin terbantu dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang independen. "Itu yang diharapkan KPU," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyatakan, pembatalan 12 parpol dari 46 parpol yangg ada memang menggelitik. Sepertinya azas keadilan untuk semua, kembali ditanggalkan KPU.
Ray menjelaskan, setidaknya ada dua poin yang perlu dicermati. Pertama, sesuai dengan jadwal, pelengkapan dokumen dilakukan hingga 29 September 2012.
Faktanya, 12 parpol telah dinyatakan gugur oleh KPU sebelum tanggal 29 september 2012. Kedua, anehnya beberapa parpol yang lolos seperti dinyatakan KPU, masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan 17 dokumen yang sudah diserahkan hingga tanggal 29 September.
Menurut Ray, apa yang mendasar dari dualisme ? Bila finalisasi perbaikan administrasi pendaftaran ditetapkan 29 september, sejatinya semua parpol masih dapat memperbaiki persaratan adminstrasi hingga tanggal yang dimaksud.
(ysw)