Pilrek UI bakal tertunda?
Rabu, 12 September 2012 - 17:51 WIB
Pilrek UI bakal tertunda?
A
A
A
Sindonews.com - Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Indonesia (UI) berpeluang mengalami penundaan. Penundaan ini dilatarbelakangi adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan rektor.
Gugatan PTUN tersebut semula diajukan oleh tim Senat Universitas (SU) dan paguyuban pekerja UI terkait dengan perdebatan pedoman terhadap PP 66/2010 dan PP 152/2000.
Tim penuntut tersebut di antaranya Chusnul Maryam, Yoni Agustiyono, dan Paguyuban Pekerja UI. Hasil putusan PTUN tersebut menyatakan tim transisi yang dibentuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) cacat hukum.
"Keputusan sudah dibacakan pada hari Selasa (11 September 2012), hasilnya bahwa tim transisi cacat hukum dan kewenangan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/09/12).
Sebelumnya PTUN sempat mengeluarkan putusan sela yang putusannya mengatakan masa jabatan rektor dapat diperpanjang. Hal itu sempat menunda pemilihan rektor UI saat itu.
Kemudian amar putusan PTUN menguatkan putusan sela meski penuntut utama yakni Chusnul Maryam sudah mencabut gugatan. Keluarnya putusan PTUN ini dikarenakan tidak adanya jawaban dari pihak tergugat atas pencabutan gugatan dari penggugat, sehingg perkara tetap berlanjut.
Atas putusan ini Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik Universitas (SAU) yang dibentuk tim transisi tak sesuai dengan PP 66 /2010. Karena yang berlaku hanya Senat Universitas (SU). "Sehingga yang berhak melakukan pemilihan rektor adalah SU," ungkapnya.
PTUN memberikan waktu kepada Mendikbud untuk banding selama 14 hari. "Karena itu pemilihan rektor harus ditunda," ujarnya.
"Kalaupun tak ada banding dari menteri, SU yang lama diaktifkan kembali," tandasnya.
Sementara itu Pejabat sementara (Pjs) rektor UI Djoko Santoso mengatakan pihaknya belum menerima secara resmi hasil putusan PTUN tersebut. Sehingga MWA dan rektor belum bisa bersikap.
"Kita kan belum terima hasil putusannya, resminya belum terima, kita pelajari dulu, baru nanti bagaimana dan rumusannya seperti apa, kan kita harus rapat dulu dong," tegas Djoko.
Gugatan PTUN tersebut semula diajukan oleh tim Senat Universitas (SU) dan paguyuban pekerja UI terkait dengan perdebatan pedoman terhadap PP 66/2010 dan PP 152/2000.
Tim penuntut tersebut di antaranya Chusnul Maryam, Yoni Agustiyono, dan Paguyuban Pekerja UI. Hasil putusan PTUN tersebut menyatakan tim transisi yang dibentuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) cacat hukum.
"Keputusan sudah dibacakan pada hari Selasa (11 September 2012), hasilnya bahwa tim transisi cacat hukum dan kewenangan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/09/12).
Sebelumnya PTUN sempat mengeluarkan putusan sela yang putusannya mengatakan masa jabatan rektor dapat diperpanjang. Hal itu sempat menunda pemilihan rektor UI saat itu.
Kemudian amar putusan PTUN menguatkan putusan sela meski penuntut utama yakni Chusnul Maryam sudah mencabut gugatan. Keluarnya putusan PTUN ini dikarenakan tidak adanya jawaban dari pihak tergugat atas pencabutan gugatan dari penggugat, sehingg perkara tetap berlanjut.
Atas putusan ini Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik Universitas (SAU) yang dibentuk tim transisi tak sesuai dengan PP 66 /2010. Karena yang berlaku hanya Senat Universitas (SU). "Sehingga yang berhak melakukan pemilihan rektor adalah SU," ungkapnya.
PTUN memberikan waktu kepada Mendikbud untuk banding selama 14 hari. "Karena itu pemilihan rektor harus ditunda," ujarnya.
"Kalaupun tak ada banding dari menteri, SU yang lama diaktifkan kembali," tandasnya.
Sementara itu Pejabat sementara (Pjs) rektor UI Djoko Santoso mengatakan pihaknya belum menerima secara resmi hasil putusan PTUN tersebut. Sehingga MWA dan rektor belum bisa bersikap.
"Kita kan belum terima hasil putusannya, resminya belum terima, kita pelajari dulu, baru nanti bagaimana dan rumusannya seperti apa, kan kita harus rapat dulu dong," tegas Djoko.
(hyk)