Pilrek UI bakal tertunda?

Rabu, 12 September 2012 - 17:51 WIB
Pilrek UI bakal tertunda?
Pilrek UI bakal tertunda?
A A A
Sindonews.com - Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Indonesia (UI) berpeluang mengalami penundaan. Penundaan ini dilatarbelakangi adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan rektor.

Gugatan PTUN tersebut semula diajukan oleh tim Senat Universitas (SU) dan paguyuban pekerja UI terkait dengan perdebatan pedoman terhadap PP 66/2010 dan PP 152/2000.

Tim penuntut tersebut di antaranya Chusnul Maryam, Yoni Agustiyono, dan Paguyuban Pekerja UI. Hasil putusan PTUN tersebut menyatakan tim transisi yang dibentuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) cacat hukum.

"Keputusan sudah dibacakan pada hari Selasa (11 September 2012), hasilnya bahwa tim transisi cacat hukum dan kewenangan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/09/12).

Sebelumnya PTUN sempat mengeluarkan putusan sela yang putusannya mengatakan masa jabatan rektor dapat diperpanjang. Hal itu sempat menunda pemilihan rektor UI saat itu.

Kemudian amar putusan PTUN menguatkan putusan sela meski penuntut utama yakni Chusnul Maryam sudah mencabut gugatan. Keluarnya putusan PTUN ini dikarenakan tidak adanya jawaban dari pihak tergugat atas pencabutan gugatan dari penggugat, sehingg perkara tetap berlanjut.

Atas putusan ini Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik Universitas (SAU) yang dibentuk tim transisi tak sesuai dengan PP 66 /2010. Karena yang berlaku hanya Senat Universitas (SU). "Sehingga yang berhak melakukan pemilihan rektor adalah SU," ungkapnya.

PTUN memberikan waktu kepada Mendikbud untuk banding selama 14 hari. "Karena itu pemilihan rektor harus ditunda," ujarnya.

"Kalaupun tak ada banding dari menteri, SU yang lama diaktifkan kembali," tandasnya.

Sementara itu Pejabat sementara (Pjs) rektor UI Djoko Santoso mengatakan pihaknya belum menerima secara resmi hasil putusan PTUN tersebut. Sehingga MWA dan rektor belum bisa bersikap.

"Kita kan belum terima hasil putusannya, resminya belum terima, kita pelajari dulu, baru nanti bagaimana dan rumusannya seperti apa, kan kita harus rapat dulu dong," tegas Djoko.
(hyk)
Berita Terkait
Harus Bergelar Doktor,...
Harus Bergelar Doktor, Ini Tahapan Pemilihan Bakal Calon Rektor UI 2024-2029
UI Mencari Rektor Baru,...
UI Mencari Rektor Baru, Panitia: Tidak Ada Istilah Orang Dalam Orang Luar
Rektor UI 2024-2029...
Rektor UI 2024-2029 Prof Heri Hermansyah: Superman Tidak Bisa Majukan UI
UI Buka Pendaftaran...
UI Buka Pendaftaran Calon Rektor Baru, Syaratnya Bukan Anggota Parpol
13 Nama Bakal Calon...
13 Nama Bakal Calon Rektor UI Diumumkan, Empat Kandidat Berasal dari Luar Kampus
Maju di Pemilihan Rektor...
Maju di Pemilihan Rektor UI, Berat Badan Prof Heri Hermansyah Turun 3 Kg
Berita Terkini
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved