Surat penahanan Hartati sudah diteken?
Rabu, 12 September 2012 - 15:34 WIB
Surat penahanan Hartati sudah diteken?
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya hingga siang ini masih terus menjalani pemeriksaan terkait kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Padahal, diketahui Hartati hari ini mendatangi gedung KPK diantar dengan ambulance dan dibawa masuk dengan menggunakan kursi roda. Karena berdasarkan penjelasan penasihat hukumnya Tumbur Simanjutak, masih dalam keadaan sakit kejang kejang.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap saksi ataupun tersangka yang beralasan sakit mempunyai alasan untuk tidak menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Berdasarkan informasi sumber internal KPK, mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat tersebut akan segera menjalani penahanan hari ini.
Pasalnya, surat perintah penahanan sudah ditandatangani langsung oleh ketua KPK Abraham Samad. "Jika memungkinkan, dia akan ditahan," ujar sumber sindonews, Rabu (12/7/2012).
Namun, kepastian Pemilik Berca Group itu ditahan atau tidak menunggu hasil pemeriksaan oleh tim kesehatan yang didatangkan oleh KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan jika Hartati akan ditahan jika memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap Bupati Buol.
"Ada (kemungkinan langsung ditahan). Setiap orang yang sudah ditetapkan tersangka itu pasti ditahan. Ngga mungkin ngga ditahan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa 11 September 2012 kemarin.
Padahal, diketahui Hartati hari ini mendatangi gedung KPK diantar dengan ambulance dan dibawa masuk dengan menggunakan kursi roda. Karena berdasarkan penjelasan penasihat hukumnya Tumbur Simanjutak, masih dalam keadaan sakit kejang kejang.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap saksi ataupun tersangka yang beralasan sakit mempunyai alasan untuk tidak menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Berdasarkan informasi sumber internal KPK, mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat tersebut akan segera menjalani penahanan hari ini.
Pasalnya, surat perintah penahanan sudah ditandatangani langsung oleh ketua KPK Abraham Samad. "Jika memungkinkan, dia akan ditahan," ujar sumber sindonews, Rabu (12/7/2012).
Namun, kepastian Pemilik Berca Group itu ditahan atau tidak menunggu hasil pemeriksaan oleh tim kesehatan yang didatangkan oleh KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan jika Hartati akan ditahan jika memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap Bupati Buol.
"Ada (kemungkinan langsung ditahan). Setiap orang yang sudah ditetapkan tersangka itu pasti ditahan. Ngga mungkin ngga ditahan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa 11 September 2012 kemarin.
(ysw)