KPK kedatangan 7 biksu
Rabu, 12 September 2012 - 11:28 WIB
KPK kedatangan 7 biksu
A
A
A
Sindonews.com - Ditengah pemeriksaan kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Siti Hartati Murdaya, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedatangan tujuh biksu dari Walubi.
Ketujuh biksu yang berasal dari Sangha Walubi itu datang untuk memberikan dukungan terhadap pemeriksaan mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya.
Para biksu yang hadir sekitar pukul 10.35 WIB itu pun berharap agar KPK tidak melakukan penahanan terhadap orang yang mereka anggap sebagai “Dewi Penolong“ tersebut.
"Kami datang kesini supaya ketua umum kami tidak ditahan," ujar Koordinator Sangha Walubi, Biksu Tabisa kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Biksu Tabisa beralasan, dengan kondisi pengusaha terkemuka tersebut yang sedang dalam keadaan sakit hingga tidak mungkin menjalani masa penahanan. "Kami minta ini karena ketua umum kami sedang sakit," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bukal, Kecamatan Buol.
Selain Hartati, KPK juga sudah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Yani dan Gondo saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ketujuh biksu yang berasal dari Sangha Walubi itu datang untuk memberikan dukungan terhadap pemeriksaan mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya.
Para biksu yang hadir sekitar pukul 10.35 WIB itu pun berharap agar KPK tidak melakukan penahanan terhadap orang yang mereka anggap sebagai “Dewi Penolong“ tersebut.
"Kami datang kesini supaya ketua umum kami tidak ditahan," ujar Koordinator Sangha Walubi, Biksu Tabisa kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Biksu Tabisa beralasan, dengan kondisi pengusaha terkemuka tersebut yang sedang dalam keadaan sakit hingga tidak mungkin menjalani masa penahanan. "Kami minta ini karena ketua umum kami sedang sakit," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bukal, Kecamatan Buol.
Selain Hartati, KPK juga sudah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Yani dan Gondo saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
(ysw)