KPK akan langsung tahan Hartati

Rabu, 12 September 2012 - 09:54 WIB
KPK akan langsung tahan Hartati
KPK akan langsung tahan Hartati
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan langsung menahan bos PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Hartati Murdaya setelah menjalani pemeriksaan nanti.

"Ada (kemungkinan langsung ditahan). Setiap orang yang sudah ditetapkan tersangka itu pasti ditahan. Enggak mungkin enggak ditahan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat menjamu wartawan di kediamannya, Yogyakarta, tadi malam Selasa 11 September 2012.

Menurut Busyro, setiap Tim Satgas yang menangani perkara tentu memperhatikan dua alat bukti yang cukup dan peluang tepat dalam menahan seorang tersangka. Salah satu peluang itu termasuk saat pemeriksaan perdana seorang tersangka.

"Nah, penahanan itu ada waktunya yang tepat. Artinya pada waktunya pasti ditahan," paparnya.

Busyro memaparkan, alasan sakit yang sebelumnya menghambat pemeriksaan pada Jumat 7 September 2012 pekan lalu masih bisa ditolelir KPK.

Pasalnya kata dia, alasan kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan KPK untuk tidak memeriksanya saat itu.

"Kalau dokter mengatakan itu tidak bisa diperiksa. Menurut KUHAP itu enggak bisa diperiksa KPK. Tapi kalau itu nanti (terjadi lagi) tetap kita perlu second opinion dari IDI," tuturnya.

Saat ditanyakan apakah patokan KPK berdasar pada penilaian dokter (second opinion) Ikatan Dokter Indonesia, Busyro langsung mengiyakan.

Terkait kasus Buol, sejauh ini KPK telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan suap perizinan HGU perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP).

Mereka adalah Bupati Buol Amran Batalipu, General Manager PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono, dan pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya.

Hartati, Yani, dan Gondo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHPidana. Sedangkan Amran tersangka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHPidana.

Selain itu, KPK telah meminta Imigrasi mencegah tujuh orang, yaitu pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya dan sejumlah karyawannya: Totok Lestiyo, Sukirno, Kirana Wijaya, Benhard, Arim, dan Seri Sirithon. Kasus dugaan suap HGU di Buol terbongkar ketika KPK menangkap tangan Yani Anshori di Vila Asahan, Leok, Buol (26/6).

Setelah kasus ini ditelusuri lebih jauh pada 27 Juni 2012 KPK menangkap Gondo Sudjono di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Setelah itu, KPK menangkap Bupati Buol di kediamannya di Buol.

Dengan tangan terborgol Amran langsung diterbangkan ke Jakarta dan menjadi tahanan KPK. Peran Amran Batalipu cukup besar dalam kasus ini. KPK menduga Amran menerima suap dari PT HIP senilai Rp3 miliar.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1911 seconds (0.1#10.140)