Bawaslu persilakan 12 parpol melaporkan KPU
Rabu, 12 September 2012 - 03:31 WIB
Bawaslu persilakan 12 parpol melaporkan KPU
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan 12 partai politik (parpol) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskannya dalam proses verifikasi syarat administratif peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014.
Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menangani sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi parpol peserta pemilu, dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD. Untuk itu, dirinya mempersilakan ke-12 parpol yang digugurkan tersebut melaporkan tindakan KPU.
"Sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi parpol peserta pemilu, dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu. Namun, proses tindak lanjut pengaduan tersebut secara resmi akan dilakukan setelah KPU menetapkan parpol peserta pemilu," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Dia mengungkapkan, hingga kini Bawaslu sama sekali belum menerima laporan resmi dari KPU terkait tidak diloloskannya 12 parpol dalam proses verifikasi persyaratan administrasi. Meski demikian, pihaknya tetap bisa melakukan investigasi terkait alasan KPU menggugurkan parpol tersebut.
Seperti diketahui, KPU mengumumkan ada 12 parpol yang tidak lolos dalam proses verifikasi persyaratan administrasi. Ke-12 parpol tersebut adalah, Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), dan Partai Pelopor, Partai Republiku Indoonesia (PRI), Partai Islam (PI), Partai Aksi Rakyat (PAR), Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Barnas, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).
Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menangani sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi parpol peserta pemilu, dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD. Untuk itu, dirinya mempersilakan ke-12 parpol yang digugurkan tersebut melaporkan tindakan KPU.
"Sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi parpol peserta pemilu, dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu. Namun, proses tindak lanjut pengaduan tersebut secara resmi akan dilakukan setelah KPU menetapkan parpol peserta pemilu," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Dia mengungkapkan, hingga kini Bawaslu sama sekali belum menerima laporan resmi dari KPU terkait tidak diloloskannya 12 parpol dalam proses verifikasi persyaratan administrasi. Meski demikian, pihaknya tetap bisa melakukan investigasi terkait alasan KPU menggugurkan parpol tersebut.
Seperti diketahui, KPU mengumumkan ada 12 parpol yang tidak lolos dalam proses verifikasi persyaratan administrasi. Ke-12 parpol tersebut adalah, Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), dan Partai Pelopor, Partai Republiku Indoonesia (PRI), Partai Islam (PI), Partai Aksi Rakyat (PAR), Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Barnas, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).
(lil)