Dirjen Anggaran Kemenkeu dicecar mekanisme anggaran
Selasa, 11 September 2012 - 22:21 WIB
Dirjen Anggaran Kemenkeu dicecar mekanisme anggaran
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Anggaran III Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI Sambas Mulyana, akhirnya merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.
Sambas yang terlihat meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB tersebut pun mengaku tidak dicecar penyidik mengenai pengadaan alat simulator SIM seperti yang saat ini sedang ditangani KPK.
“Tidak ada pertanyaan seputar simulator SIM,“ kata Sambas kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Sambas mengatakan, dirinya hanya dimintai penjelasan mengenai mekanisme pengeluaran anggaran untuk setiap pelaksanaan proyek. “Saya hanya menjelaskan seputar mekanisme anggaran,“ imbuhnya.
Sambas juga menegaskan, dalam mekanisme anggaran proyek itu sendiri tidak ada sesuatu yang salah ataupun menyimpang. Sambas menganggap, pelaksanaan proyek tersebut berjalan secara normal. “Biasa. Normal aja. Seperti biasa aja sesuai dengan SOP,“ pungkasnya.
Berdasarkan informasi, KPK belum sekalipun memeriksa para tersangka dalam kasus senilai Rp196 miliar itu.
Empat tersangka masing-masing mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo serta dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Sambas yang terlihat meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB tersebut pun mengaku tidak dicecar penyidik mengenai pengadaan alat simulator SIM seperti yang saat ini sedang ditangani KPK.
“Tidak ada pertanyaan seputar simulator SIM,“ kata Sambas kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Sambas mengatakan, dirinya hanya dimintai penjelasan mengenai mekanisme pengeluaran anggaran untuk setiap pelaksanaan proyek. “Saya hanya menjelaskan seputar mekanisme anggaran,“ imbuhnya.
Sambas juga menegaskan, dalam mekanisme anggaran proyek itu sendiri tidak ada sesuatu yang salah ataupun menyimpang. Sambas menganggap, pelaksanaan proyek tersebut berjalan secara normal. “Biasa. Normal aja. Seperti biasa aja sesuai dengan SOP,“ pungkasnya.
Berdasarkan informasi, KPK belum sekalipun memeriksa para tersangka dalam kasus senilai Rp196 miliar itu.
Empat tersangka masing-masing mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo serta dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
(azh)