Pengumuman parpol yang tidak lolos dinilai janggal
Rabu, 12 September 2012 - 02:31 WIB
Pengumuman parpol yang tidak lolos dinilai janggal
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Komisi pemilihan Umum (KPU) yang telah mempublikasikan adanya 12 partai politik (parpol) tidak lulus verifikasi dinilai janggal. Pasalnya, proses verifikasi yang dilakukan KPU belum tuntas.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan, janggalnya pengumuman 12 parpol yang tidak lolos proses verifikasi terlihat dari tidak sesuainya jadwal tahapan KPU dengan apa yang dilakukannya.
"Kalau mengacu pada jadwal tahapan KPU, pengumuman awal hasil verifikasi baru akan ditetapkan pada tanggal 7-8 Oktober 2012. Lah kok ini langsung diumumkan ada 123 partai tidak lolos," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 11 September 2012.
Dia mengungkapkan, keanehan juga terlihat dari beberapa parpol yang mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) KPU. Padahal, SK tersebut sangat penting bagi parpol sebagai dasar untuk mengajukan sengketa pemilu kepada Bawaslu.
Menurutnya, jika merujuk pasal 4 ayat (2) huruf c, dan huruf d UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, proses kepesertaan parpol dalam pemilu sesungguhnya cukup sederhana dengan meliputi tiga tahapan. Yaitu pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu.
"Bahwa kemudian KPU menyusun tahapan verifikasi administrasi, dan faktual itu ke dalam dua tingkatan yang berbeda, dan menempatkan parpol yang tidak lulus administrasi untuk tidak disertakan dalam verifikasi faktual, maka hal itu masih bisa dipahami. Tapi, menjadi aneh jika ada parpol yang dinyatakan tidak lulus sebagai peserta pemilu, sementara pelaksanaan verifikasi administrasinya belum selesai," tandasnya.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan, janggalnya pengumuman 12 parpol yang tidak lolos proses verifikasi terlihat dari tidak sesuainya jadwal tahapan KPU dengan apa yang dilakukannya.
"Kalau mengacu pada jadwal tahapan KPU, pengumuman awal hasil verifikasi baru akan ditetapkan pada tanggal 7-8 Oktober 2012. Lah kok ini langsung diumumkan ada 123 partai tidak lolos," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 11 September 2012.
Dia mengungkapkan, keanehan juga terlihat dari beberapa parpol yang mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) KPU. Padahal, SK tersebut sangat penting bagi parpol sebagai dasar untuk mengajukan sengketa pemilu kepada Bawaslu.
Menurutnya, jika merujuk pasal 4 ayat (2) huruf c, dan huruf d UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, proses kepesertaan parpol dalam pemilu sesungguhnya cukup sederhana dengan meliputi tiga tahapan. Yaitu pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu.
"Bahwa kemudian KPU menyusun tahapan verifikasi administrasi, dan faktual itu ke dalam dua tingkatan yang berbeda, dan menempatkan parpol yang tidak lulus administrasi untuk tidak disertakan dalam verifikasi faktual, maka hal itu masih bisa dipahami. Tapi, menjadi aneh jika ada parpol yang dinyatakan tidak lulus sebagai peserta pemilu, sementara pelaksanaan verifikasi administrasinya belum selesai," tandasnya.
(lil)