MA setuju regionalisasi Pengadilan Tipikor

Selasa, 11 September 2012 - 20:29 WIB
MA setuju regionalisasi...
MA setuju regionalisasi Pengadilan Tipikor
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) menyepakati wacana regionalisasi Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) hanya pada wilayah-wilayah besar. Hal ini bisa jadi pintu masuk untuk melakukan rasionalisasi dan reseleksi hakim ad ahoc yang ada.

"Ini bagus saya kira, nanti hakim ad hoc kita rasionalisasi, kita tes ulang. Kalau memang tidak layak, nanti kita keluarkan. Misalnya, backgroundnya pernah bela koruptor barang kali, kita keluarkan semuanya. Kita eliminasi," ujar Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Reseleksi hakim menurutnya, mau tidak mau akan mengurangi jumlah hakim, namun justru hal ini memudahkannya untuk melakukan regionalisasi. Misalnya, di Pulau Jawa hanya ada di Jakarta, Surabaya dan Semarang. Kemudian di luar Pulau Jawa ada di Medan, Palembang, dan Makasar.

Konsekuensinya, menurut Djoko biaya sidang akan lebih besar, terutama saat mendatangkan saksi-saksi dalam persidangan. Saat ini, penyebaran Pengadilan Tipikor ke daerah-daerah sebenarnya efektif untuk menghemat anggaran. Namun, menurut Djoko pembengkakan biaya bisa saja dipilih asalnya, pengadilan berjalan efektif yaitu menegakan keadilan dan memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Pihaknya juga sudah menyiapkan sanksi bagi hakim ad hoc Tipikor beberapa daerah yang saat ini masuk dalam pengawasan MA. Misalnya hakim ad hoc Tipikor yang diduga masih membuka praktek bantuan hukum di Lampung, dirinya mengusulkan agar SK Tipikornya dicabut. Kemudian hakim di Surabaya bernama Dame Pandiangan sudah dipindahkan ke Merauke.

"Hakim karirnya ada satu orang yang sudah saya tahu, sedang dibina oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Saya peringatkan, supaya dibina, kalau tidak bisa dibina ya dibinasakan," ujarnya.

Di Bandung, hakim-hakim yang dianggap bermasalah akan dipindah ke pengadilan yang tidak mempunyai pengadilan Tipikor. Salah satunya adalah hakim Rahman Comel, hakim ini pernah memberi vonis bebas pada wakilkota non aktif Kota Bekasi, Mochtar Mohamad. Selain dia, ada satu lagi hakim yang sudah ditandai namanya untuk ditindaklanjuti oleh Bawas MA.

Sementara itu Deputi VI Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terhadap keberadan Pengadilan Tipikor. Terutama kajian tentang implikasi penyebaran Pengadilan Tipikor ke daerah-daerah.

"Sambil mengkaji efektifkatas yang sekarang berjalan. Lalu kemudian, kemungkinan bagaimana profilerasi tidak dijalankan, hanya terapkan regionalisasi, atau bagaimana kalau terpusat seperti dulu," ujarnya.
(mhd)
Berita Terkait
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Dua Eks Pemeriksa Pajak...
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Dua Mantan Algojo Pengadilan...
Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Penuhi Panggilan Sebagai...
Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Secara Online, Mardani Diminta Hadir Offline
Hasto Perintahkan Harun...
Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK
Kewenangan Pengadilan...
Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
Israel Harus Hadapi...
Israel Harus Hadapi Pengadilan Internasional atas Kejahatan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved