MA setuju regionalisasi Pengadilan Tipikor
Selasa, 11 September 2012 - 20:29 WIB

MA setuju regionalisasi Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) menyepakati wacana regionalisasi Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) hanya pada wilayah-wilayah besar. Hal ini bisa jadi pintu masuk untuk melakukan rasionalisasi dan reseleksi hakim ad ahoc yang ada.
"Ini bagus saya kira, nanti hakim ad hoc kita rasionalisasi, kita tes ulang. Kalau memang tidak layak, nanti kita keluarkan. Misalnya, backgroundnya pernah bela koruptor barang kali, kita keluarkan semuanya. Kita eliminasi," ujar Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Reseleksi hakim menurutnya, mau tidak mau akan mengurangi jumlah hakim, namun justru hal ini memudahkannya untuk melakukan regionalisasi. Misalnya, di Pulau Jawa hanya ada di Jakarta, Surabaya dan Semarang. Kemudian di luar Pulau Jawa ada di Medan, Palembang, dan Makasar.
Konsekuensinya, menurut Djoko biaya sidang akan lebih besar, terutama saat mendatangkan saksi-saksi dalam persidangan. Saat ini, penyebaran Pengadilan Tipikor ke daerah-daerah sebenarnya efektif untuk menghemat anggaran. Namun, menurut Djoko pembengkakan biaya bisa saja dipilih asalnya, pengadilan berjalan efektif yaitu menegakan keadilan dan memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Pihaknya juga sudah menyiapkan sanksi bagi hakim ad hoc Tipikor beberapa daerah yang saat ini masuk dalam pengawasan MA. Misalnya hakim ad hoc Tipikor yang diduga masih membuka praktek bantuan hukum di Lampung, dirinya mengusulkan agar SK Tipikornya dicabut. Kemudian hakim di Surabaya bernama Dame Pandiangan sudah dipindahkan ke Merauke.
"Hakim karirnya ada satu orang yang sudah saya tahu, sedang dibina oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Saya peringatkan, supaya dibina, kalau tidak bisa dibina ya dibinasakan," ujarnya.
Di Bandung, hakim-hakim yang dianggap bermasalah akan dipindah ke pengadilan yang tidak mempunyai pengadilan Tipikor. Salah satunya adalah hakim Rahman Comel, hakim ini pernah memberi vonis bebas pada wakilkota non aktif Kota Bekasi, Mochtar Mohamad. Selain dia, ada satu lagi hakim yang sudah ditandai namanya untuk ditindaklanjuti oleh Bawas MA.
Sementara itu Deputi VI Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terhadap keberadan Pengadilan Tipikor. Terutama kajian tentang implikasi penyebaran Pengadilan Tipikor ke daerah-daerah.
"Sambil mengkaji efektifkatas yang sekarang berjalan. Lalu kemudian, kemungkinan bagaimana profilerasi tidak dijalankan, hanya terapkan regionalisasi, atau bagaimana kalau terpusat seperti dulu," ujarnya.
"Ini bagus saya kira, nanti hakim ad hoc kita rasionalisasi, kita tes ulang. Kalau memang tidak layak, nanti kita keluarkan. Misalnya, backgroundnya pernah bela koruptor barang kali, kita keluarkan semuanya. Kita eliminasi," ujar Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Reseleksi hakim menurutnya, mau tidak mau akan mengurangi jumlah hakim, namun justru hal ini memudahkannya untuk melakukan regionalisasi. Misalnya, di Pulau Jawa hanya ada di Jakarta, Surabaya dan Semarang. Kemudian di luar Pulau Jawa ada di Medan, Palembang, dan Makasar.
Konsekuensinya, menurut Djoko biaya sidang akan lebih besar, terutama saat mendatangkan saksi-saksi dalam persidangan. Saat ini, penyebaran Pengadilan Tipikor ke daerah-daerah sebenarnya efektif untuk menghemat anggaran. Namun, menurut Djoko pembengkakan biaya bisa saja dipilih asalnya, pengadilan berjalan efektif yaitu menegakan keadilan dan memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Pihaknya juga sudah menyiapkan sanksi bagi hakim ad hoc Tipikor beberapa daerah yang saat ini masuk dalam pengawasan MA. Misalnya hakim ad hoc Tipikor yang diduga masih membuka praktek bantuan hukum di Lampung, dirinya mengusulkan agar SK Tipikornya dicabut. Kemudian hakim di Surabaya bernama Dame Pandiangan sudah dipindahkan ke Merauke.
"Hakim karirnya ada satu orang yang sudah saya tahu, sedang dibina oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Saya peringatkan, supaya dibina, kalau tidak bisa dibina ya dibinasakan," ujarnya.
Di Bandung, hakim-hakim yang dianggap bermasalah akan dipindah ke pengadilan yang tidak mempunyai pengadilan Tipikor. Salah satunya adalah hakim Rahman Comel, hakim ini pernah memberi vonis bebas pada wakilkota non aktif Kota Bekasi, Mochtar Mohamad. Selain dia, ada satu lagi hakim yang sudah ditandai namanya untuk ditindaklanjuti oleh Bawas MA.
Sementara itu Deputi VI Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terhadap keberadan Pengadilan Tipikor. Terutama kajian tentang implikasi penyebaran Pengadilan Tipikor ke daerah-daerah.
"Sambil mengkaji efektifkatas yang sekarang berjalan. Lalu kemudian, kemungkinan bagaimana profilerasi tidak dijalankan, hanya terapkan regionalisasi, atau bagaimana kalau terpusat seperti dulu," ujarnya.
(mhd)