Hartati siap jalani pemeriksaan KPK
Selasa, 11 September 2012 - 18:38 WIB
Hartati siap jalani pemeriksaan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu, Sri Hartati Murdaya dipastikan dirinya siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah tertunda pada Jumat 7 September 2012 lalu.
Tumbur Simanjuntak selaku kuasa hukum Hartati memastikan, kliennya itu akan datang, meskipun dalam kondisi sakit.
"Kami usahakan datang besok, Walaupun sekarang masih sakit. Tapi kami tetap menghormati untuk tetap datang," kata Tumbur saat dihubungi wartawan, Selasa (11/9/2012).
Tumbur juga mengakui, pihaknya telah menerima surat panggilan kedua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan kliennya sebagai tersangka.
"Suratnya sudah disampaikan (ke) kantor, bahwa ada panggilan untuk Bu Hartati," imbuhnya.
Sementara ketika disinggung potensi adanya penahanan kliennya usai menjalani pemeriksaan besok, Tumbur tak mau berspekulasi terlalu dini.
Menurutnya hal itu tidak lazim diungkapkan, lantaran peristiwa yang tak diinginkan tersebut belum pasti terjadi. "Penahanan? orang belum diperiksa, alat bukti cukup atau tidak, jangan langsung penahanan, belum apa-apa," tegasnya.
Seperti diketahui, panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka merupakan yang kedua.
Sedianya mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diperiksa pada Jumat 7 September 2012, namun Hartati tidak memenuhi panggilan hari itu dengan dalih mengalami gangguan kesehatan.
KPK pun meminta pengelola Pekan Raya Jakarta (PRJ) itu mengirimkan hasil diagnosa dokter atas penyakit yang dideritanya.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Buol, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Bupati Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka.
Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tumbur Simanjuntak selaku kuasa hukum Hartati memastikan, kliennya itu akan datang, meskipun dalam kondisi sakit.
"Kami usahakan datang besok, Walaupun sekarang masih sakit. Tapi kami tetap menghormati untuk tetap datang," kata Tumbur saat dihubungi wartawan, Selasa (11/9/2012).
Tumbur juga mengakui, pihaknya telah menerima surat panggilan kedua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan kliennya sebagai tersangka.
"Suratnya sudah disampaikan (ke) kantor, bahwa ada panggilan untuk Bu Hartati," imbuhnya.
Sementara ketika disinggung potensi adanya penahanan kliennya usai menjalani pemeriksaan besok, Tumbur tak mau berspekulasi terlalu dini.
Menurutnya hal itu tidak lazim diungkapkan, lantaran peristiwa yang tak diinginkan tersebut belum pasti terjadi. "Penahanan? orang belum diperiksa, alat bukti cukup atau tidak, jangan langsung penahanan, belum apa-apa," tegasnya.
Seperti diketahui, panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka merupakan yang kedua.
Sedianya mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diperiksa pada Jumat 7 September 2012, namun Hartati tidak memenuhi panggilan hari itu dengan dalih mengalami gangguan kesehatan.
KPK pun meminta pengelola Pekan Raya Jakarta (PRJ) itu mengirimkan hasil diagnosa dokter atas penyakit yang dideritanya.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Buol, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Bupati Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka.
Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
(mhd)