KPK pastikan Hartati terima surat pemanggilan
Selasa, 11 September 2012 - 17:55 WIB
KPK pastikan Hartati terima surat pemanggilan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah melayangkan surat panggilan kedua terhadap pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya. Jadi tak ada alasan bagi Hartati untuk kembali mangkir.
Besok dijadwalkan Hartati akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka setelah sebelumnya pada Jumat kemarin Hartati mangkir dari pemeriksaan dengan dalih sedang dalam kondisi sakit.
"Benar, besok ada pemeriksaan SHM (Siti Hartati Murdaya) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Selasa (11/9/2012).
Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, jika surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan ke tersangka.
“Surat panggilan sudah diterima oleh bagian Kesekretariatan perusahaan Hartati, PT Cipta Cakra Murdaya,“ imbuhnya.
Seperti diketahui, panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka merupakan yang kedua.
Sedianya mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diperiksa pada Jumat 7 September 2012 lalu. Namun Hartati tidak memenuhi panggilan hari itu dengan dalih mengalami gangguan kesehatan.
KPK juga meminta pengelola Pekan Raya Jakarta itu mengirimkan hasil diagnosa dokter atas penyakit yang dideritanya.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Hartati terancam hukuman lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Bupati Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka.
Besok dijadwalkan Hartati akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka setelah sebelumnya pada Jumat kemarin Hartati mangkir dari pemeriksaan dengan dalih sedang dalam kondisi sakit.
"Benar, besok ada pemeriksaan SHM (Siti Hartati Murdaya) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Selasa (11/9/2012).
Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, jika surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan ke tersangka.
“Surat panggilan sudah diterima oleh bagian Kesekretariatan perusahaan Hartati, PT Cipta Cakra Murdaya,“ imbuhnya.
Seperti diketahui, panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka merupakan yang kedua.
Sedianya mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diperiksa pada Jumat 7 September 2012 lalu. Namun Hartati tidak memenuhi panggilan hari itu dengan dalih mengalami gangguan kesehatan.
KPK juga meminta pengelola Pekan Raya Jakarta itu mengirimkan hasil diagnosa dokter atas penyakit yang dideritanya.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Hartati terancam hukuman lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Bupati Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka.
(ysw)