Amran Batalipu sudah persiapkan saksi ahli
Selasa, 11 September 2012 - 17:46 WIB
Amran Batalipu sudah persiapkan saksi ahli
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu berencana akan menghadirkan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) sebagai saksi ahli dalam persidangannya.
Hal tersebut disampaikan Amat Entedaim usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
"Selain pelengkapan berkas, juga dibicarakan seputar saksi ahli dipersidangan nanti," kata Amat, kepada wartawan.
Saksi ahli yang bakal dihadirkan adalah Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Sedangkan saksi kedua yang akan dihadirkan adalah Mantan Gubernur Lemhanas, Mulyadi yang juga politikus Golkar.
"Keduanya telah menyatakan kesediannya untuk menjadi saksi," tandas Amat.
Seperti diketahui, Amran ditahan sejak 6 Juli 2012 lalu. Dia ditengarai menerima suap dengan nilai yang diduga mencapai Rp3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Yani merupakan General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations, dan Gondo yang merupakan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus itu.
Hal tersebut disampaikan Amat Entedaim usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
"Selain pelengkapan berkas, juga dibicarakan seputar saksi ahli dipersidangan nanti," kata Amat, kepada wartawan.
Saksi ahli yang bakal dihadirkan adalah Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Sedangkan saksi kedua yang akan dihadirkan adalah Mantan Gubernur Lemhanas, Mulyadi yang juga politikus Golkar.
"Keduanya telah menyatakan kesediannya untuk menjadi saksi," tandas Amat.
Seperti diketahui, Amran ditahan sejak 6 Juli 2012 lalu. Dia ditengarai menerima suap dengan nilai yang diduga mencapai Rp3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Yani merupakan General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations, dan Gondo yang merupakan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus itu.
(ysw)