Fitra temukan dugaan korupsi pupuk Rp81 M di Kementan
Selasa, 11 September 2012 - 15:05 WIB
Fitra temukan dugaan korupsi pupuk Rp81 M di Kementan
A
A
A
Sindonews.com - Sekrertariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menemukan adanya dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Praktik korupsi ini terjadi di pengadaan paket pupuk hayati dan variannya.
Berdasarkan investigasi Fitra ada banyak kejanggalan dalam pengadaan paket pupuk hayati dan variannya. Salah satunya adalah adanya perusahaan peserta tender di Paket C untuk pengadaan Dekomposer Cair dan Pupuk Hayati Cair senilai Rp81 miliar.
"Padahal peserta tender itu pernah beraviliasi dengan terpidana korupsi wisma atlit mantan Bendum Demokrat Nazaraddin, yakni PT DMP," ungkap Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok SkyKhadafi, Selasa (11/9/2012).
Selain pernah beraviliasi, PT DMP juga pernah di-blacklist untuk tidak diukutsertakan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Kementerian Pertanian selama satu tahun. PT DMP dinilai telah telah gagal menjalankan pengadaan Ternak Kambing Kacang pada tahun 2011.
”Artinya kan PT DMP sebagai Pihak Penyedia Barang dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Kok kenapa pada 2012 sudah bisa ikut tender lagi. Salah satunya tender Pupuk Paket C, ini ada apa?” terangnya.
Sebenarnya tidak mungkin perusaahan PT DMP bisa dilibatkan lagi dalam pelaksanaan barang dan jasa jika tidak ada permainan dengan pejabat di dalam. "Bahkan Pejabat Pembuat Komitmen-nya saja sudah diberi sanksi, sehingga sangat tidak masuk akal perusahaannya masih bisa terus ikut tender pengadaan lagi,” tegasnya.
Lebih aneh lagi, perusahaan yang pernah digunakan Nazaruddin untuk menjebol salah satu proyek di Universitas Sriwijaya, Palembang tersebut juga kembali ikut ditender Pengadaan Benih Jagung Hibrida di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2012 di Kementan dengan nilai Rp70 Miliar.
“Kalau begini, kan berarti melecehkan hasil laporan Audit Investigasi Inspektorat Jenderal 2011 yang menegaskan perusahaan tersebut di blacklist. Masak ini diangap angin lalu saja, padahal semua suratnya dan dokumenya sudah jelas. Jangan-jangan Perusahaan ini sepertinya sangat sakti sehingga lolos terus di Kementan dan sering menang,” tegas Uchok seraya menegaskan investigasi FITRA yang dia lakukan didasarkan pada dokumen-dokumen Valid.
Menurut Uchok, praktik kotor yang terjadi di Kementan tidak mungkin bisa berjalan tanpa kerja sama antara pengusaha dan oknum pejabat di dalamnya.
"Biasanya praktik tersebut terjadi dalam setiap proyek yang APBN di Kementerian itu. Ya mulai dari pengawalan tender hingga penetapan pemenang tender proyek. Model ini sudah jamak terjadi,” tegas Uchok.
Berdasarkan investigasi Fitra ada banyak kejanggalan dalam pengadaan paket pupuk hayati dan variannya. Salah satunya adalah adanya perusahaan peserta tender di Paket C untuk pengadaan Dekomposer Cair dan Pupuk Hayati Cair senilai Rp81 miliar.
"Padahal peserta tender itu pernah beraviliasi dengan terpidana korupsi wisma atlit mantan Bendum Demokrat Nazaraddin, yakni PT DMP," ungkap Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok SkyKhadafi, Selasa (11/9/2012).
Selain pernah beraviliasi, PT DMP juga pernah di-blacklist untuk tidak diukutsertakan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Kementerian Pertanian selama satu tahun. PT DMP dinilai telah telah gagal menjalankan pengadaan Ternak Kambing Kacang pada tahun 2011.
”Artinya kan PT DMP sebagai Pihak Penyedia Barang dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Kok kenapa pada 2012 sudah bisa ikut tender lagi. Salah satunya tender Pupuk Paket C, ini ada apa?” terangnya.
Sebenarnya tidak mungkin perusaahan PT DMP bisa dilibatkan lagi dalam pelaksanaan barang dan jasa jika tidak ada permainan dengan pejabat di dalam. "Bahkan Pejabat Pembuat Komitmen-nya saja sudah diberi sanksi, sehingga sangat tidak masuk akal perusahaannya masih bisa terus ikut tender pengadaan lagi,” tegasnya.
Lebih aneh lagi, perusahaan yang pernah digunakan Nazaruddin untuk menjebol salah satu proyek di Universitas Sriwijaya, Palembang tersebut juga kembali ikut ditender Pengadaan Benih Jagung Hibrida di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2012 di Kementan dengan nilai Rp70 Miliar.
“Kalau begini, kan berarti melecehkan hasil laporan Audit Investigasi Inspektorat Jenderal 2011 yang menegaskan perusahaan tersebut di blacklist. Masak ini diangap angin lalu saja, padahal semua suratnya dan dokumenya sudah jelas. Jangan-jangan Perusahaan ini sepertinya sangat sakti sehingga lolos terus di Kementan dan sering menang,” tegas Uchok seraya menegaskan investigasi FITRA yang dia lakukan didasarkan pada dokumen-dokumen Valid.
Menurut Uchok, praktik kotor yang terjadi di Kementan tidak mungkin bisa berjalan tanpa kerja sama antara pengusaha dan oknum pejabat di dalamnya.
"Biasanya praktik tersebut terjadi dalam setiap proyek yang APBN di Kementerian itu. Ya mulai dari pengawalan tender hingga penetapan pemenang tender proyek. Model ini sudah jamak terjadi,” tegas Uchok.
(hyk)