Besok Hartati penuhi panggilan KPK
Selasa, 11 September 2012 - 13:37 WIB
Besok Hartati penuhi panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya batal meminta hasil diagnosis mengenai sakit yang diderita oleh Siti Hartati Murdaya tersangka kasus suap Hak Guna usaha (HGU) di Buol.
Menurut Juru bicara KPK Johan Budi, Hartati sudah memberikan kepastian dirinya akan siap untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang akan dilakukan besok Rabu 12 September 2012.
"Jadi KPK tidak perlu lagi pernyataan kedua karena Hartati telah siap datang, besok," kata Johan dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (11/9/2012).
Johan menyatakan, KPK tidak akan mengambil second opinion soal sakinya tersangka kasus penyuapan Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya. Meski ada perbedaan penyakit Hartati yang diungkapkan oleh dua kuasa hukumnya, yakni Tumbur Simanjuntak dan Patra M Zen.
Sebelumnya, Hartati dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat 7 September 2012, namun tidak datang. Kubunya berdalih sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Medistra.
Kedua pengacaranya berbeda pendapat soal sakit kliennya. Tumbur Simanjuntak mengatakan kliennya sakit kejang-kejang, sedangkan Patra M Zein justru mengatakan Hartati Sesak nafas.
Menurut Juru bicara KPK Johan Budi, Hartati sudah memberikan kepastian dirinya akan siap untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang akan dilakukan besok Rabu 12 September 2012.
"Jadi KPK tidak perlu lagi pernyataan kedua karena Hartati telah siap datang, besok," kata Johan dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (11/9/2012).
Johan menyatakan, KPK tidak akan mengambil second opinion soal sakinya tersangka kasus penyuapan Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya. Meski ada perbedaan penyakit Hartati yang diungkapkan oleh dua kuasa hukumnya, yakni Tumbur Simanjuntak dan Patra M Zen.
Sebelumnya, Hartati dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat 7 September 2012, namun tidak datang. Kubunya berdalih sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Medistra.
Kedua pengacaranya berbeda pendapat soal sakit kliennya. Tumbur Simanjuntak mengatakan kliennya sakit kejang-kejang, sedangkan Patra M Zein justru mengatakan Hartati Sesak nafas.
(ysw)