KPK garap mantan Dirut PLN
Selasa, 11 September 2012 - 12:29 WIB
KPK garap mantan Dirut PLN
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004, yang sudah menetapkan anggota DPR Emir Moeis sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Eddie Widiono Suwondho, mantan Direktur Utama PT PLN.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EM,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/9/2012).
Diketahui, Eddie mempunyai peran penting dalam kasus ini. Kasus PLTU Tarahan ini merupakan hasil pengembangan dari korupsi proyek outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI), di PLN Distribusi Jakarta Raya.
Eddie sendiri merupakan terpidana kasus korupsi CIS-RISI yang divonis lima tahun penjara, karena melakukan penunjukan langsung PT Netway Utama sebagai kontraktor proyek.
Sementara untuk kasus PLTU sendiri, KPK sudah menetapkan dan mencegah Emir bepergian ke luar negeri. Emir selaku anggota Panitia Anggaran DPR RI periode 2004-2009 diduga menerima uang USD300 ribu terkait pembahasan anggaran proyek PLTU Tarahan.
Selain Emir, KPK juga mencegah dua bos perusahaan swasta, yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain (Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama) dan Reza Roestam Moenaf (General Manager PT Indonesian Site Marine).
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Eddie Widiono Suwondho, mantan Direktur Utama PT PLN.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EM,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/9/2012).
Diketahui, Eddie mempunyai peran penting dalam kasus ini. Kasus PLTU Tarahan ini merupakan hasil pengembangan dari korupsi proyek outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI), di PLN Distribusi Jakarta Raya.
Eddie sendiri merupakan terpidana kasus korupsi CIS-RISI yang divonis lima tahun penjara, karena melakukan penunjukan langsung PT Netway Utama sebagai kontraktor proyek.
Sementara untuk kasus PLTU sendiri, KPK sudah menetapkan dan mencegah Emir bepergian ke luar negeri. Emir selaku anggota Panitia Anggaran DPR RI periode 2004-2009 diduga menerima uang USD300 ribu terkait pembahasan anggaran proyek PLTU Tarahan.
Selain Emir, KPK juga mencegah dua bos perusahaan swasta, yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain (Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama) dan Reza Roestam Moenaf (General Manager PT Indonesian Site Marine).
(ysw)