UU terorisme perlu diubah
Selasa, 11 September 2012 - 09:58 WIB
UU terorisme perlu diubah
A
A
A
Sindonews.com - Penanggulangan tindak pidana terorisme lebih banyak mengandalkan ketika peristiwa teroris itu terjadi. Sehingga, ketika peristiwa itu terjadi akan jatuh korban. Oleh karena itu, diperlukan perubahan undang-undang nomer 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme agar undang-undang ini tidak bersifat pidana umum.
"Seperti di Singapura, Malaysia dan Amerika Serikat ada aturan yang bersifat pencegahan sehingga aksi terorisme tidak sampai terjadi," kata Pengamat Militer Muhajir Efendi kepada wartawan, Selasa (11/9/2012).
Dia mencontohkan, di negara Singapura dan Malaysia ada aturan yang membuat aparat keamanan di sana melakukan pencegahan dalam setiap aksi terorisme di negara tersebut.
"Singapura dan Malaysia memiliki intelijen Security Act. Aturan itu membuat aparat keamanan mencegah tindakkan terorisme," ujar pria yang pernah mengenyam kursus pendek pertahanan militer di Pentagon, Amerika Serikat ini.
Dia mengatakan, hal yang sama juga terjadi di Amerika Serikat. Negara Paman Sam selain memiliki undang-undang pemberantasan tindak pidana teroris, juga disertai aturan lain yakni The Patriot Act.
Menurut pria yang juga menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini, dengan ada payung hukum tersebut, aparat kepolisian dapat mencegah dan langsung menangkap ketika seseorang dicurigai akan melakukan tindak pidana terorisme. Bahkan bisa menahan tanpa takut dengan gugatan pra-peradilan.
"Sementara di Indonesia dengan mengacu Undang-undang terorisme saat ini baru bisa ditanggulangi ketika sudah ada pelaku dan alat bukti. Aparat tidak salah karena memang aturannya seperti itu," tegasnya.
Berbicara soal anggaran, kata Muhadjir, aparat penegak hukum dalam menanggulangi terorisme sudah tidak ada masalah. Terlebih lagi, dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Mabes Polri yang memiliki alat canggih dan ditunjang dengan kinerja intelijen berserta Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
Oleh sebab itu, Muhajir, yakin jika Densus 88 antiter, dan BNPT lebih hebat dari teroris. "Saya yakin mereka sudah punya peta pergerakkan teroris," ujarnya.
Dia berharap, munculnya teroris ini bukan dijadikan sebagai alat untuk menutup isu-isu miring terhadap Mabes Polri saat ini. Saat ini korps berseragam coklat ini sedang didera isu miring terkait korupsi Korlantas.
"Semoga saja tidak seperti itu. Penggerebekkan teroris hanya untuk mengalihkan isu miring yang sedang mendera Polri, seperti Korupsi Korlantas dan Rekening Gendut," tukasnya.
"Seperti di Singapura, Malaysia dan Amerika Serikat ada aturan yang bersifat pencegahan sehingga aksi terorisme tidak sampai terjadi," kata Pengamat Militer Muhajir Efendi kepada wartawan, Selasa (11/9/2012).
Dia mencontohkan, di negara Singapura dan Malaysia ada aturan yang membuat aparat keamanan di sana melakukan pencegahan dalam setiap aksi terorisme di negara tersebut.
"Singapura dan Malaysia memiliki intelijen Security Act. Aturan itu membuat aparat keamanan mencegah tindakkan terorisme," ujar pria yang pernah mengenyam kursus pendek pertahanan militer di Pentagon, Amerika Serikat ini.
Dia mengatakan, hal yang sama juga terjadi di Amerika Serikat. Negara Paman Sam selain memiliki undang-undang pemberantasan tindak pidana teroris, juga disertai aturan lain yakni The Patriot Act.
Menurut pria yang juga menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini, dengan ada payung hukum tersebut, aparat kepolisian dapat mencegah dan langsung menangkap ketika seseorang dicurigai akan melakukan tindak pidana terorisme. Bahkan bisa menahan tanpa takut dengan gugatan pra-peradilan.
"Sementara di Indonesia dengan mengacu Undang-undang terorisme saat ini baru bisa ditanggulangi ketika sudah ada pelaku dan alat bukti. Aparat tidak salah karena memang aturannya seperti itu," tegasnya.
Berbicara soal anggaran, kata Muhadjir, aparat penegak hukum dalam menanggulangi terorisme sudah tidak ada masalah. Terlebih lagi, dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Mabes Polri yang memiliki alat canggih dan ditunjang dengan kinerja intelijen berserta Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
Oleh sebab itu, Muhajir, yakin jika Densus 88 antiter, dan BNPT lebih hebat dari teroris. "Saya yakin mereka sudah punya peta pergerakkan teroris," ujarnya.
Dia berharap, munculnya teroris ini bukan dijadikan sebagai alat untuk menutup isu-isu miring terhadap Mabes Polri saat ini. Saat ini korps berseragam coklat ini sedang didera isu miring terkait korupsi Korlantas.
"Semoga saja tidak seperti itu. Penggerebekkan teroris hanya untuk mengalihkan isu miring yang sedang mendera Polri, seperti Korupsi Korlantas dan Rekening Gendut," tukasnya.
(mhd)