Munas NU bahas fatwa sedekah dalam politik
Selasa, 11 September 2012 - 08:12 WIB
Munas NU bahas fatwa sedekah dalam politik
A
A
A
Sindonews.com - Berbagai cara dilakukan dalam praktek money politik, tak terkecuali dalam kemasan sedekah dan zakat. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai civil society berbasis massa Islam terbesar di Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam, dan berencana mengeluarkan fatwa atas tindakan tersebut.
Money politic dalam Islam disebut risywah (suap), yang dalam prakteknya bisa berbentuk sedekah dan zakat yang belakangan ini marak terjadi di tengah masyarakat, maupun pemberian uang secara langsung dan tak langsung.
Komitmen pada sebuah janji, ataupun cara-cara lain yang bertujuan mempengaruhi pilihan dalam sebuah pesta demokrasi, baik pemilihan presiden, kepala daerah, dan legislatif.
"Risywah (suap) dalam politik sama halnya dengan melakukan korupsi yang merupakan perbuatan keji dan diharamkan oleh agama," tegas Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Senin 10 September 2012 kemarin.
Wacana fatwa halal atau haram sedekah untuk kepentingan politik itu sendiri akan dibahas dan dipertegas dalam forum bahtsul masail diniyah waqi'iyyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, 15-17 September mendatang.
Dalam keterangannya Kiai Said yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI), mengutip sebuah ayat Alquran yang menyebutkan pelaku korupsi layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Mulai dari dipotong kedua tangan dan kakinya, hingga dimusnahkan dari muka bumi.
"Korupsi masuk dalam kategori perbuatan fasad (rusak), perbuatan yang merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukuman untuk pelakunya adalah dipotong kedua tangan dan kakinya, atau dimusnahkan dari muka bumi," terang Said.
Money politic dalam Islam disebut risywah (suap), yang dalam prakteknya bisa berbentuk sedekah dan zakat yang belakangan ini marak terjadi di tengah masyarakat, maupun pemberian uang secara langsung dan tak langsung.
Komitmen pada sebuah janji, ataupun cara-cara lain yang bertujuan mempengaruhi pilihan dalam sebuah pesta demokrasi, baik pemilihan presiden, kepala daerah, dan legislatif.
"Risywah (suap) dalam politik sama halnya dengan melakukan korupsi yang merupakan perbuatan keji dan diharamkan oleh agama," tegas Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Senin 10 September 2012 kemarin.
Wacana fatwa halal atau haram sedekah untuk kepentingan politik itu sendiri akan dibahas dan dipertegas dalam forum bahtsul masail diniyah waqi'iyyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, 15-17 September mendatang.
Dalam keterangannya Kiai Said yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI), mengutip sebuah ayat Alquran yang menyebutkan pelaku korupsi layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Mulai dari dipotong kedua tangan dan kakinya, hingga dimusnahkan dari muka bumi.
"Korupsi masuk dalam kategori perbuatan fasad (rusak), perbuatan yang merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukuman untuk pelakunya adalah dipotong kedua tangan dan kakinya, atau dimusnahkan dari muka bumi," terang Said.
(mhd)