P21, korupsi Gedung Arsip siap di sidang

Selasa, 11 September 2012 - 04:27 WIB
P21, korupsi Gedung Arsip siap di sidang
P21, korupsi Gedung Arsip siap di sidang
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Cikarang melimpahkan berkas kasus korupsi pembangunan gedung Depo Arsip sebesar Rp5 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kasus ini menyeret dua kontraktor dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi.

"Berkas kami nyatakan lengkap dan hasil audit BPKP sudah keluar yang menyebutkan kasus pembangunan depo arsip merugikan negara hingga ratusan juta rupiah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Hermanto kepada wartawan, Senin (10/9/2012).

Berkas tersangka yang dilimpah ke Pengadilan Tipikor Bandung tersebut diantaranya, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Bekasi Porkas Pardamean Harahap dan dua kontraktor yakni Serius Taurus Nababan dan David Sinaga.

Ketiganya, kata Hermanto, memang diduga bersama–sama melakukan dengan sengaja tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung depo arsip yang menyalahi prosedural dan aturan yang berlaku. "Di pengadilan nanti bisa menyeret siapa saja yang nanti terlibat," ungkapnya.

Hermanto menilai kerugian Negara yang disebabkan dalam pembangunan tersebut berkisar sekitar Rp 500 juta lebih. Namun secara detail akan diketahui dalam persidangan di Bandung. "Pembangunanya miliaran, kerugianya bisa juga mencapai miliaran," terangnya.

Dalam kasus ini, posisi ketiga tersangka memang menjadi tahanan kota dengan berbagai pertimbangan. Namun, beberapa hari kedepan ketiga tersangka akan kembali ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. "Penahanan untuk memudahkan persidangan," tegasnya.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin berharap kasus dugaan korupsi depo arsip segera disidangkan. Karena, persidangan di Tipikor Bandung bisa membuktikan bahwa Porkas Pardamean Harahap bersalah atau tidak. Pemberian sanksi merujuk ke keputusan tetap pengadilan.

"Kita lihat proses hukumnya, kan masih berjalan. Kalau memang terbukti nanti kita berikan sanksi tegas, tapi sanksi tersebut harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Biar Badan Kepegawaian Daerah menindaklanjutinya," tegasnya.

Sekedar diketahui, Kadistarkim Porkas Pardamean Harahap ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Cikarang pada Rabu 11 Juli 2012 lalu. Porkas ditetapkan menjadi tersangka karena penyimpangan kasus korupsi dalam pembangunan gedung depo arsip tahun 2010 senilai Rp5 miliar.

Namun pada Jumat 13 Juli 2012 lalu, Porkas resmi menjadi tahanan kota setelah adanya penangguhan dari pengacaranya yang diterima oleh kejari cikarang. Selain itu, Bupati Bekasi Nenang Hasanah Yasin menjadi jaminan bersama kepala SKPD lainya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5416 seconds (0.1#10.140)