P21, korupsi Gedung Arsip siap di sidang

Selasa, 11 September 2012 - 04:27 WIB
P21, korupsi Gedung...
P21, korupsi Gedung Arsip siap di sidang
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Cikarang melimpahkan berkas kasus korupsi pembangunan gedung Depo Arsip sebesar Rp5 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kasus ini menyeret dua kontraktor dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi.

"Berkas kami nyatakan lengkap dan hasil audit BPKP sudah keluar yang menyebutkan kasus pembangunan depo arsip merugikan negara hingga ratusan juta rupiah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Hermanto kepada wartawan, Senin (10/9/2012).

Berkas tersangka yang dilimpah ke Pengadilan Tipikor Bandung tersebut diantaranya, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Bekasi Porkas Pardamean Harahap dan dua kontraktor yakni Serius Taurus Nababan dan David Sinaga.

Ketiganya, kata Hermanto, memang diduga bersama–sama melakukan dengan sengaja tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung depo arsip yang menyalahi prosedural dan aturan yang berlaku. "Di pengadilan nanti bisa menyeret siapa saja yang nanti terlibat," ungkapnya.

Hermanto menilai kerugian Negara yang disebabkan dalam pembangunan tersebut berkisar sekitar Rp 500 juta lebih. Namun secara detail akan diketahui dalam persidangan di Bandung. "Pembangunanya miliaran, kerugianya bisa juga mencapai miliaran," terangnya.

Dalam kasus ini, posisi ketiga tersangka memang menjadi tahanan kota dengan berbagai pertimbangan. Namun, beberapa hari kedepan ketiga tersangka akan kembali ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. "Penahanan untuk memudahkan persidangan," tegasnya.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin berharap kasus dugaan korupsi depo arsip segera disidangkan. Karena, persidangan di Tipikor Bandung bisa membuktikan bahwa Porkas Pardamean Harahap bersalah atau tidak. Pemberian sanksi merujuk ke keputusan tetap pengadilan.

"Kita lihat proses hukumnya, kan masih berjalan. Kalau memang terbukti nanti kita berikan sanksi tegas, tapi sanksi tersebut harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Biar Badan Kepegawaian Daerah menindaklanjutinya," tegasnya.

Sekedar diketahui, Kadistarkim Porkas Pardamean Harahap ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Cikarang pada Rabu 11 Juli 2012 lalu. Porkas ditetapkan menjadi tersangka karena penyimpangan kasus korupsi dalam pembangunan gedung depo arsip tahun 2010 senilai Rp5 miliar.

Namun pada Jumat 13 Juli 2012 lalu, Porkas resmi menjadi tahanan kota setelah adanya penangguhan dari pengacaranya yang diterima oleh kejari cikarang. Selain itu, Bupati Bekasi Nenang Hasanah Yasin menjadi jaminan bersama kepala SKPD lainya.
(san)
Berita Terkait
Indonesia Ajukan 5 Arsip...
Indonesia Ajukan 5 Arsip ke UNESCO sebagai Memory of The World
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
Gedung Arsip Nasional...
Gedung Arsip Nasional Jadi Lokasi Deklarasi Ganjar-Mahfud, Ini Sejarah di Balik Pendiriannya
Misteri Gedung Arsip...
Misteri Gedung Arsip Bogor, Kerap Terdengar Pengantin Wanita Menangis Histeris
Gedung Arsip BPN Klaten...
Gedung Arsip BPN Klaten Ludes Terbakar, Dokumen Penting Jadi Abu
Tiba di Gedung Arsip...
Tiba di Gedung Arsip Nasional RI, Teriakan Ganjar Presiden Mahfud Wapres Bergemuruh
Berita Terkini
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved