Eksepsi Yani anggap dakwaan JPU cacat hukum
Senin, 10 September 2012 - 21:26 WIB
Eksepsi Yani anggap dakwaan JPU cacat hukum
A
A
A
Sindonews.com - Kubu terdakwa kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, Yani Anshori menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan error in personal sehingga dianggap cacat hukum.
"Ketidakcermatan, tidak jelas dan tidak lengkap dan tidak mengerti terkait unsur-unsur pasal yang didakwakan JPU terhadap Yani Anshori, (itu) menyebabkan dakwaan kabur. Sehingga, menyulitkan bagi kami untuk melakukan pembelaan diri," ucap kuasa hukum Yani, Tumbur Simanjuntak saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/9/2012).
Tumbur menjelaskan, dakwaan JPU juga tidak menguraikan perihal surat-surat yang diterbitkan oleh Bupati Buol, Amran Batalipu yang dianggap melanggar hukum.
"Dia tidak tahu soal suap, dan tidak punya maksud melakukan perbuatan pidana. Namun berada di waktu dan tempat yang salah," katanya.
Yani sendiri, lanjut Tumbur, bukanlah pelaku tindak pidana korupsi, melainkan korban dari suatu tindak pidana. Tumbur membantah tuduhan jaksa jika kliennya mengatur pertemuan dan memberikan uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu, untuk permohonan izin lokasi PT Hardaya Inti Plantation (HIP) seluas 4.500 hektar.
Dalam kasus ini, sambung Tumbur, Yani hanya diperas Amran. Menurut Tumbur, Amran meminta uang sebesar Rp3 miliar. Sebagaimana diketahui sebelumnya, jika uang tersebut diduga ada kaitannya dengan kampanye pemilihan kepala daerah di Buol, yang diikuti Amran.
Dia kembali membantah, jika kliennya yang mengatur pertemuan tanggal 15 April 2012 di Ruang Tamu VIP Kawasan Niaga Pekan Raya Jakarta (PRJ). Selain itu, lanjut Tumbur, kliennya juga tidak menghadiri pertemuan tanggal 11 Juni 2012 di Hotel Grand Hyatt.
"Yani Anshori tidak pernah mempunyai maksud jahat atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang didakwakan. Sehingga, sudah semestinya terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," jelas Tumbur.
Tim kuasa hukum Yani meminta Majelis Hakim Tipikor untuk membatalkan dakwaan yang telah dibacakan tim JPU yang diketuai Jaksa Supardi pada sidang tanggal 6 September 2012 lalu. Pasalnya, salah satu kekeliruan yakni dalam dakwaan jaksa tidak dijelaskan perihal uraian perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan jabatannya.
Sebagaimana diketahui, General Manager Supporting PT HIP, Yani Ashori didakwa memberikan suap berupa uang sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Anak buah Hartati Murdaya ini, didakwa baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Hartati Murdaya (Direktur Utama PT HIP), Arim (Financial Controller PT HIP), dan Totok Lestiyo (Direktur PT HIP), Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dan Rp2 miliar sehingga berjumlah Rp3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu selaku Bupati Buol periode 2007-2011.
Uang tersebut diberikan agar Amran menyurati Gubernur Sulteng agar diizinkan untuk membuat surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait izin HGU perusahaan milik Hartati.
Selain terkait HGU lahan seluas 4.500 ha, pemberian suap juga dimaksudkan agar Bupati Amran menyurati Kepala BPN terkait pengurusan HGU terhadap sisa lahan 75.090 ha yang berada dalam izin lokasi PT HIP.
Di mana, Amran diminta merekomendasikan agar BPN RI tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan. Dalam dakwaan diketahui jika pemberian uang dilakukan oleh Yani dan Arim kepada Amran dalam dua tahap. Tahap pertama, sebesar Rp 1 miliar diserahkan pada tanggal 18 Juni 2012 di rumah Amran di Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 WITA.
Tahap kedua, sebesar Rp2 miliar diserahkan oleh terdakwa Gondo bersama Yani serta dua karyawan PT HIP, Sukirno dan Dede Kurniawan pada tanggal 26 Juni 2012 di villa milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.
Atas perbuatannya terdakwa Yani didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Juga didakwa melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun.
"Ketidakcermatan, tidak jelas dan tidak lengkap dan tidak mengerti terkait unsur-unsur pasal yang didakwakan JPU terhadap Yani Anshori, (itu) menyebabkan dakwaan kabur. Sehingga, menyulitkan bagi kami untuk melakukan pembelaan diri," ucap kuasa hukum Yani, Tumbur Simanjuntak saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/9/2012).
Tumbur menjelaskan, dakwaan JPU juga tidak menguraikan perihal surat-surat yang diterbitkan oleh Bupati Buol, Amran Batalipu yang dianggap melanggar hukum.
"Dia tidak tahu soal suap, dan tidak punya maksud melakukan perbuatan pidana. Namun berada di waktu dan tempat yang salah," katanya.
Yani sendiri, lanjut Tumbur, bukanlah pelaku tindak pidana korupsi, melainkan korban dari suatu tindak pidana. Tumbur membantah tuduhan jaksa jika kliennya mengatur pertemuan dan memberikan uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu, untuk permohonan izin lokasi PT Hardaya Inti Plantation (HIP) seluas 4.500 hektar.
Dalam kasus ini, sambung Tumbur, Yani hanya diperas Amran. Menurut Tumbur, Amran meminta uang sebesar Rp3 miliar. Sebagaimana diketahui sebelumnya, jika uang tersebut diduga ada kaitannya dengan kampanye pemilihan kepala daerah di Buol, yang diikuti Amran.
Dia kembali membantah, jika kliennya yang mengatur pertemuan tanggal 15 April 2012 di Ruang Tamu VIP Kawasan Niaga Pekan Raya Jakarta (PRJ). Selain itu, lanjut Tumbur, kliennya juga tidak menghadiri pertemuan tanggal 11 Juni 2012 di Hotel Grand Hyatt.
"Yani Anshori tidak pernah mempunyai maksud jahat atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang didakwakan. Sehingga, sudah semestinya terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," jelas Tumbur.
Tim kuasa hukum Yani meminta Majelis Hakim Tipikor untuk membatalkan dakwaan yang telah dibacakan tim JPU yang diketuai Jaksa Supardi pada sidang tanggal 6 September 2012 lalu. Pasalnya, salah satu kekeliruan yakni dalam dakwaan jaksa tidak dijelaskan perihal uraian perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan jabatannya.
Sebagaimana diketahui, General Manager Supporting PT HIP, Yani Ashori didakwa memberikan suap berupa uang sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Anak buah Hartati Murdaya ini, didakwa baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Hartati Murdaya (Direktur Utama PT HIP), Arim (Financial Controller PT HIP), dan Totok Lestiyo (Direktur PT HIP), Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dan Rp2 miliar sehingga berjumlah Rp3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu selaku Bupati Buol periode 2007-2011.
Uang tersebut diberikan agar Amran menyurati Gubernur Sulteng agar diizinkan untuk membuat surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait izin HGU perusahaan milik Hartati.
Selain terkait HGU lahan seluas 4.500 ha, pemberian suap juga dimaksudkan agar Bupati Amran menyurati Kepala BPN terkait pengurusan HGU terhadap sisa lahan 75.090 ha yang berada dalam izin lokasi PT HIP.
Di mana, Amran diminta merekomendasikan agar BPN RI tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan. Dalam dakwaan diketahui jika pemberian uang dilakukan oleh Yani dan Arim kepada Amran dalam dua tahap. Tahap pertama, sebesar Rp 1 miliar diserahkan pada tanggal 18 Juni 2012 di rumah Amran di Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 WITA.
Tahap kedua, sebesar Rp2 miliar diserahkan oleh terdakwa Gondo bersama Yani serta dua karyawan PT HIP, Sukirno dan Dede Kurniawan pada tanggal 26 Juni 2012 di villa milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.
Atas perbuatannya terdakwa Yani didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Juga didakwa melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun.
(mhd)