MK tersinggung sengketa Pilkada kembali ditangani MA
Senin, 10 September 2012 - 20:04 WIB
MK tersinggung sengketa Pilkada kembali ditangani MA
A
A
A
Sindonews.com - Wacana untuk mengembalikan penyelesaian sengketa Pilkada kembali ke Mahkamah Agung (MA) sama saja menghina lembaga peradilan. Aplagi secara konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) lebih berhak menangani sengketa Pilkada.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai bolak-balik penangangan sengketa Pilkada dari Mahkamah Agung (MA) ke MK kemudian diwacanakan untuk kembali ditangani oleh MA sama saja menghina lembaga pengadilan.
"Nanti kalau tidak senang (dengan penangangan sengketa Pilkada di MA) bisa jadi bolak-balik lagi," ujarnya saat dihubungi, Senin (10/9/2012).
Sebenarnya MK tidak keberatan jika para pembuat UU memindahkan kembali penangangan sengketa Pilkada ke MA. Namun, hal itu menunjukkan pembuat UU tidak konsisten dengan menyusun kebijakan berdasar selera politik pihak yang berkuasa saja.
"Dulu dengan berbagai alasan dipindah dari MA ke MK. Lalu sekarang dipindah ke MA lagi. Sebenarnya yang perlu dipikirkan konflik kepentingan di MA, pengadilan bawahan akan sangat mudah diintervensi oleh kekuasaan," ujarnya.
Dari segi konstitusionalitas, Akil menilai wacana tersebut melanggar konstitusi. "Pilkada masuk sebagai rezim Pemilu, maka semua sengketa hasil Pemilu harus diselesaikan di MK sesuai dengan UUD," katanya.
Jika Kemendagri beralasan efektifitas dan efisiensi maka sengketa Pilkada diselesaikan di MA, ini sama dengan kemunduran. "Cara berpikir seperti ini yang mundur seperti jaman Orde Baru. Mereka tidak mau direpotkan dengan urusan tersebut, padahal pada poin itu terjadi pembelajaran demokrasi," katanya.
Kerawanan cukup tinggi jika penyelesaian Pilkada dilakukan di pengadilan daerah. "Konflik horizontal mudah terjadi, karena sengketanya lebih dekat ke konstituen, maka pengadilan di daerah lebih berpotensi jadi korban amuk masa," ujarnya.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai bolak-balik penangangan sengketa Pilkada dari Mahkamah Agung (MA) ke MK kemudian diwacanakan untuk kembali ditangani oleh MA sama saja menghina lembaga pengadilan.
"Nanti kalau tidak senang (dengan penangangan sengketa Pilkada di MA) bisa jadi bolak-balik lagi," ujarnya saat dihubungi, Senin (10/9/2012).
Sebenarnya MK tidak keberatan jika para pembuat UU memindahkan kembali penangangan sengketa Pilkada ke MA. Namun, hal itu menunjukkan pembuat UU tidak konsisten dengan menyusun kebijakan berdasar selera politik pihak yang berkuasa saja.
"Dulu dengan berbagai alasan dipindah dari MA ke MK. Lalu sekarang dipindah ke MA lagi. Sebenarnya yang perlu dipikirkan konflik kepentingan di MA, pengadilan bawahan akan sangat mudah diintervensi oleh kekuasaan," ujarnya.
Dari segi konstitusionalitas, Akil menilai wacana tersebut melanggar konstitusi. "Pilkada masuk sebagai rezim Pemilu, maka semua sengketa hasil Pemilu harus diselesaikan di MK sesuai dengan UUD," katanya.
Jika Kemendagri beralasan efektifitas dan efisiensi maka sengketa Pilkada diselesaikan di MA, ini sama dengan kemunduran. "Cara berpikir seperti ini yang mundur seperti jaman Orde Baru. Mereka tidak mau direpotkan dengan urusan tersebut, padahal pada poin itu terjadi pembelajaran demokrasi," katanya.
Kerawanan cukup tinggi jika penyelesaian Pilkada dilakukan di pengadilan daerah. "Konflik horizontal mudah terjadi, karena sengketanya lebih dekat ke konstituen, maka pengadilan di daerah lebih berpotensi jadi korban amuk masa," ujarnya.
(ysw)