12 parpol tak memenuhi persyaratan
Senin, 10 September 2012 - 18:43 WIB
12 parpol tak memenuhi persyaratan
A
A
A
Sindonews.com - Ada 12 partai politik (parpol) yang tidak memenuhi persyaratan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
"Partai yang tidak memenuhi syarat pendaftaran ada 12," kata Anggota KPU Sigit pamungkas kepada Sindonews, di Jakarta, Senin (10/9/2012).
12 parpol tersebut di antaranya adalah: Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pelopor.
Kemudian, Partai Republiku Indoonesia (PRI), Partai Islam (PI), Partai Aksi Rakyat (PAR), Partai Merdeka, Parta Patriot, Partai Barnas, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).
Seperti diketahui, sebanyak 46 parpol sudah mendaftar untuk mengikuti verifikasi peserta Pemilu 2014 mendatang.
Berikut daftar parpol yang telah mendaftar di KPU:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).
2. Partai Nasional Demokrat (NasDem).
3. Partai Pemuda Indonesia (PPI).
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
5. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI).
6. Partai Kongres.
7. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
9. Partai Indonesia Sejahtera (PIS).
10.Partai Bulan Bintang (PBB).
11. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
13. Partai Amanat Nasional (PAN).
14. Partai Golongan Karya (Golkar).
15. Partai Karya Republik.
16. Partai Nasional Republik (Nasrep).
17. Partai Keadilan sejahtera (PKS).
18. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
19. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).
20. Partai Buruh.
21. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
22. Partai Pelopor.
23. Partai Republiku Indonesia.
24. Partai Demokrat.
25. Partai Damai Sejahtera (PDS).
26. Partai Republika Nusantara (Republikan).
27. Partai Islam.
28. Partai Nasional Marhaenisme (PNI Marhaenisme).
29. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
30. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
31. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
32. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).
33. Partai Aksi Rakyat (PAR).
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).
35. Partai Merdeka.
36. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB).
37. Partai Republik.
38. Partai Kedaulatan.
39. Partai Persatuan Nasional.
40. Partai Patriot.
41. Partai Bhineka Indonesia.
42. Partai Peduli Rakyat Nasional.
43. Partai Barisan Nasional.
44. Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia).
45. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
46. Partai Matahari Bangsa.
"Partai yang tidak memenuhi syarat pendaftaran ada 12," kata Anggota KPU Sigit pamungkas kepada Sindonews, di Jakarta, Senin (10/9/2012).
12 parpol tersebut di antaranya adalah: Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pelopor.
Kemudian, Partai Republiku Indoonesia (PRI), Partai Islam (PI), Partai Aksi Rakyat (PAR), Partai Merdeka, Parta Patriot, Partai Barnas, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).
Seperti diketahui, sebanyak 46 parpol sudah mendaftar untuk mengikuti verifikasi peserta Pemilu 2014 mendatang.
Berikut daftar parpol yang telah mendaftar di KPU:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).
2. Partai Nasional Demokrat (NasDem).
3. Partai Pemuda Indonesia (PPI).
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
5. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI).
6. Partai Kongres.
7. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
9. Partai Indonesia Sejahtera (PIS).
10.Partai Bulan Bintang (PBB).
11. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
13. Partai Amanat Nasional (PAN).
14. Partai Golongan Karya (Golkar).
15. Partai Karya Republik.
16. Partai Nasional Republik (Nasrep).
17. Partai Keadilan sejahtera (PKS).
18. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
19. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).
20. Partai Buruh.
21. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
22. Partai Pelopor.
23. Partai Republiku Indonesia.
24. Partai Demokrat.
25. Partai Damai Sejahtera (PDS).
26. Partai Republika Nusantara (Republikan).
27. Partai Islam.
28. Partai Nasional Marhaenisme (PNI Marhaenisme).
29. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
30. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
31. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
32. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).
33. Partai Aksi Rakyat (PAR).
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).
35. Partai Merdeka.
36. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB).
37. Partai Republik.
38. Partai Kedaulatan.
39. Partai Persatuan Nasional.
40. Partai Patriot.
41. Partai Bhineka Indonesia.
42. Partai Peduli Rakyat Nasional.
43. Partai Barisan Nasional.
44. Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia).
45. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
46. Partai Matahari Bangsa.
(mhd)