KPK periksa kembali 3 perwira Polri
Senin, 10 September 2012 - 11:02 WIB
KPK periksa kembali 3 perwira Polri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan tiga perwira polisi, terkait kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Mabes Polri.
Mereka diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Korlantas Insperktur Jenderal Djoko Susilo.
"Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kaitan tindak pidana korupsi pengadaan driving simulator R4 dan R2 di Korlantas Mabes Polri," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Senin (10/9/2012).
Tiga saksi yang akan diperiksa adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Buddhaya, Kompol Endah Purwaningih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.
Sebelumnya, Rabu 5 September 2012 lalu, ketiganya sudah menjalani pemeriksaan di KPK untuk ditelisik perannya sebagai anggota panitia lelang proyek pengadaan simulator SIM.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yang diketahui merupakan panitia lelang pada proyek Simulator SIM senilai Rp198,6 miliar tersebut.
Keempat tersangka itu di antaranya mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dua dari pihak swasta Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Mereka diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Korlantas Insperktur Jenderal Djoko Susilo.
"Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kaitan tindak pidana korupsi pengadaan driving simulator R4 dan R2 di Korlantas Mabes Polri," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Senin (10/9/2012).
Tiga saksi yang akan diperiksa adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Buddhaya, Kompol Endah Purwaningih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.
Sebelumnya, Rabu 5 September 2012 lalu, ketiganya sudah menjalani pemeriksaan di KPK untuk ditelisik perannya sebagai anggota panitia lelang proyek pengadaan simulator SIM.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yang diketahui merupakan panitia lelang pada proyek Simulator SIM senilai Rp198,6 miliar tersebut.
Keempat tersangka itu di antaranya mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dua dari pihak swasta Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
(mhd)