Tahapan Pemilu 2014 molor lagi
Senin, 10 September 2012 - 06:27 WIB
Tahapan Pemilu 2014 molor lagi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda lagi tahapan Pemilu 2014. Agenda pengumuman partai-partai politik (parpol) yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014 diundur dari sebelumnya pada Desember 2012 menjadi Januari 2013.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui adanya perpanjangan masa penerimaan berbagai dokumen persyaratan verifikasi selama 22 hari membuat jadwal rapat maraton untuk menetapkan parpol-parpol peserta Pemilu 2014 pun ikut molor. Pihaknya melakukan revisi kalender pemilu yang sudah disusun sebelumnya.
Proses penetapan parpol peserta pemilu menjadi 29 Desember 2012 hingga 8 Januari 2013 dan pengumumannya pada Rabu,9 Januari 2013. Sebelumnya, semua parpol yang mendaftar ke KPU harus sudah melengkapi semua persyaratan per 7 September 2012 sesuai dengan hari penutupan masa pendaftaran.
Namun, KPU kemudian memperpanjang masa pelengkapan berkas selama 22 hari hingga 29 September 2012. Alasannya, memberi kesempatan secara adil kepada semua parpol pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang mewajibkan semua parpol di DPR menjalani juga verifikasi di KPU seperti parpol baru dan parpol nonparlemen.
“Ini konsekuensi dari putusan MK, tapi tetap memenuhi ketentuan UU yang mengharuskan KPU melakukan proses pendaftaran hingga verifikasi parpol selama lima bulan. Terhitung sejak 9 Agustus 2012 hingga 9 Januari 2013,” ujar Husni di Jakarta kemarin.
Sedikitnya ada 17 item dokumen yang harus dilengkapi ke-46 parpol yang sudah mendaftar ke KPU. Di antaranya menyangkut kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/ kota, hingga kecamatan berikut kantornya, jumlah anggota, daftar nama anggota sesuai dengan syarat UU No 8/2012 tentang Pemilu, dan rekening pengurus pusat hingga kabupaten/ kota.
Aturan syarat verifikasi mengharuskan parpol mempunyai kepengurusan dan kesekretariatan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, 50 persen kecamatan, dan keanggotaan yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) 1/1.000 dari jumlah penduduk atau minimal 1.000 KTA di setiap kabupaten/ kota.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memandang revisi jadwal yang dilakukan KPU tak hanya menguntungkan semua parpol, tapi juga lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“KPU dapat bekerja lebih hati-hati dan teliti dalam melakukan verifikasi karena punya waktu lebih panjang,” ujarnya.
Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino mengatakan, revisi jadwal ini sudah sesuai dengan UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
“Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilu memang merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal. Mereka yang mengendalikan semuanya,” katanya. “Tidak ada yang dilanggar. Ini keputusan solutif.” imbuhnya.
Kampanye Dulu, Baru Undi Nomor Urut
Dalam halaman 6 Peraturan KPU No 11/2012 yang merevisi tahapan, program, dan jadwal dalam Peraturan KPU No 7/2012, pengumuman parpolparpol peserta Pemilu 2014 yang dinyatakan lolos verifikasi adalah Rabu, 9 hingga Jumat, 11 Januari 2013.
Adapun pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu pada Sabtu 12 hingga Senin 14 Januari 2013. Namun, meski nomor urut parpol baru diundi 12–14 Januari 2013, masa kampanye tetap digelar mulai Jumat, 11 Januari 2013.
Dengan begitu, memungkinkan bagi semua parpol yang sudah dipastikan menjadi peserta pemilu untuk berkampanye meski mereka belum memiliki nomor urut. Kampanye yang dimaksud adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka,penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga seperti kegiatan yang lazim dilaksanakan saat ini.
Parpol peserta Pemilu 2014 baru bisa menggelar kampanye dengan pengerahan massa atau melalui rapat umum dan iklan di media massa mulai 16 Maret 2013.
Masa kampanye selama lebih dari setahun ini berakhir pada 5 April 2014. Sementara itu, KPU telah memulai proses verifikasi administratif sejak dua pekan lalu di Hotel Borobudur, Jakarta.
Menurut anggota KPU Hadar Nafis Gumay, dalam verifikasi administratif,KPU bakal melakukan sampling 10 persen dari jumlah yang diajukan parpol untuk setiap item.
Apabila ada satu data saja yang tidak benar, seluruh berkas keanggotaan yang diajukan parpol di kabupaten/ kota terkait akan dikembalikan oleh KPU.
“Ruangan verifikasi KPU steril dari orang parpol. Pengamanannya sangat ketat,”jamin Hadar.
Namun, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak bila terjadi praktik jual beli KTA atau “beli” identitas untuk dicatut sebagai anggota parpol.
“Kalau yang namanya dicatut mau dibayar, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Hal ini memang potensial memunculkan keanggotaan ganda antarparpol. Kalau persis, bisa dicoret atau ditanya mau pilih parpol yang mana. Tapi kalau mirip- mirip, harus cek langsung ke pemilik nama,” paparnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui adanya perpanjangan masa penerimaan berbagai dokumen persyaratan verifikasi selama 22 hari membuat jadwal rapat maraton untuk menetapkan parpol-parpol peserta Pemilu 2014 pun ikut molor. Pihaknya melakukan revisi kalender pemilu yang sudah disusun sebelumnya.
Proses penetapan parpol peserta pemilu menjadi 29 Desember 2012 hingga 8 Januari 2013 dan pengumumannya pada Rabu,9 Januari 2013. Sebelumnya, semua parpol yang mendaftar ke KPU harus sudah melengkapi semua persyaratan per 7 September 2012 sesuai dengan hari penutupan masa pendaftaran.
Namun, KPU kemudian memperpanjang masa pelengkapan berkas selama 22 hari hingga 29 September 2012. Alasannya, memberi kesempatan secara adil kepada semua parpol pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang mewajibkan semua parpol di DPR menjalani juga verifikasi di KPU seperti parpol baru dan parpol nonparlemen.
“Ini konsekuensi dari putusan MK, tapi tetap memenuhi ketentuan UU yang mengharuskan KPU melakukan proses pendaftaran hingga verifikasi parpol selama lima bulan. Terhitung sejak 9 Agustus 2012 hingga 9 Januari 2013,” ujar Husni di Jakarta kemarin.
Sedikitnya ada 17 item dokumen yang harus dilengkapi ke-46 parpol yang sudah mendaftar ke KPU. Di antaranya menyangkut kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/ kota, hingga kecamatan berikut kantornya, jumlah anggota, daftar nama anggota sesuai dengan syarat UU No 8/2012 tentang Pemilu, dan rekening pengurus pusat hingga kabupaten/ kota.
Aturan syarat verifikasi mengharuskan parpol mempunyai kepengurusan dan kesekretariatan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, 50 persen kecamatan, dan keanggotaan yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) 1/1.000 dari jumlah penduduk atau minimal 1.000 KTA di setiap kabupaten/ kota.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memandang revisi jadwal yang dilakukan KPU tak hanya menguntungkan semua parpol, tapi juga lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“KPU dapat bekerja lebih hati-hati dan teliti dalam melakukan verifikasi karena punya waktu lebih panjang,” ujarnya.
Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino mengatakan, revisi jadwal ini sudah sesuai dengan UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
“Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilu memang merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal. Mereka yang mengendalikan semuanya,” katanya. “Tidak ada yang dilanggar. Ini keputusan solutif.” imbuhnya.
Kampanye Dulu, Baru Undi Nomor Urut
Dalam halaman 6 Peraturan KPU No 11/2012 yang merevisi tahapan, program, dan jadwal dalam Peraturan KPU No 7/2012, pengumuman parpolparpol peserta Pemilu 2014 yang dinyatakan lolos verifikasi adalah Rabu, 9 hingga Jumat, 11 Januari 2013.
Adapun pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu pada Sabtu 12 hingga Senin 14 Januari 2013. Namun, meski nomor urut parpol baru diundi 12–14 Januari 2013, masa kampanye tetap digelar mulai Jumat, 11 Januari 2013.
Dengan begitu, memungkinkan bagi semua parpol yang sudah dipastikan menjadi peserta pemilu untuk berkampanye meski mereka belum memiliki nomor urut. Kampanye yang dimaksud adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka,penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga seperti kegiatan yang lazim dilaksanakan saat ini.
Parpol peserta Pemilu 2014 baru bisa menggelar kampanye dengan pengerahan massa atau melalui rapat umum dan iklan di media massa mulai 16 Maret 2013.
Masa kampanye selama lebih dari setahun ini berakhir pada 5 April 2014. Sementara itu, KPU telah memulai proses verifikasi administratif sejak dua pekan lalu di Hotel Borobudur, Jakarta.
Menurut anggota KPU Hadar Nafis Gumay, dalam verifikasi administratif,KPU bakal melakukan sampling 10 persen dari jumlah yang diajukan parpol untuk setiap item.
Apabila ada satu data saja yang tidak benar, seluruh berkas keanggotaan yang diajukan parpol di kabupaten/ kota terkait akan dikembalikan oleh KPU.
“Ruangan verifikasi KPU steril dari orang parpol. Pengamanannya sangat ketat,”jamin Hadar.
Namun, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak bila terjadi praktik jual beli KTA atau “beli” identitas untuk dicatut sebagai anggota parpol.
“Kalau yang namanya dicatut mau dibayar, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Hal ini memang potensial memunculkan keanggotaan ganda antarparpol. Kalau persis, bisa dicoret atau ditanya mau pilih parpol yang mana. Tapi kalau mirip- mirip, harus cek langsung ke pemilik nama,” paparnya.
(lns)