PBNU: Gelar kiai bukan dari pemerintah
Minggu, 09 September 2012 - 18:17 WIB
PBNU: Gelar kiai bukan dari pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menentang keras usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk dilakukannya sertifikasi terhadap para pemuka agama sebagai salah satu langkah menekan aksi teror.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirodj mengatakan, gelar kiai atau ustadz ditegaskan bukan pemberian Pemerintah, sehingga tidak dibutuhkan langkah sertifikasi untuk melihat nasionalisme penyandangnya.
"Panggilan kiai atau ustadz itu yang menyebutkan masyarakat, bukan pemberian dari Pemerintah. Pemerintah terlalu jauh kalau ngurusi hal-hal seperti ini," tegasnya di Jakarta, Minggu (9/9/2012).
Dia melanjutkan, kemudian menganalogikan pernyatannya pada perintah menjalankan salat, yang tidak perlu diatur dan diawasi secara langsung oleh Pemerintah. Ada elemen masyarakat yang memiliki kewajiban menjalankan tugas tersebut, dengan Pemerintah berada pada posisi memberikan dukungan.
Terkait tudingan gagalnya deradikalisasi oleh pemuka agama, dia menilai bukan semata-mata karena rendahnya peran ulama. Kondisi yang ada saat ini diminta menjadi bahan intropeksi, baik oleh kalangan ulama, BNPT selaku institusi resmi, maupun seluruh elemen masyarakat.
"Yang perlu diingat terorisme tidak mengakar pada budaya Islam. Jadi kalau aksi teror sampai sekarang masih ada, itu tidak semata-mata karena peran ulama yang kurang dalam deradikalisasi agama," jelasnya.
Dia juga meminta BNPT tidak meragukan peran ulama dalam menjalankan deradikalisasi, terutama dari kelompok Organisasi Kemasyarakatan yang berdiri jauh sebelum kemerdekaan Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah.
"Saya selalu katakan, Ormas-ormas dan ulamanya yang keberadaannya memperkuat Pancasila sebagai dasar negara, itu harus didukung. Sebaliknya, Ormas yang keberadaannya merongrong Pancasila, itu bahkan tidak perlu sertifikasi, tetapi langsung bubarkan saja," pungkasnya.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirodj mengatakan, gelar kiai atau ustadz ditegaskan bukan pemberian Pemerintah, sehingga tidak dibutuhkan langkah sertifikasi untuk melihat nasionalisme penyandangnya.
"Panggilan kiai atau ustadz itu yang menyebutkan masyarakat, bukan pemberian dari Pemerintah. Pemerintah terlalu jauh kalau ngurusi hal-hal seperti ini," tegasnya di Jakarta, Minggu (9/9/2012).
Dia melanjutkan, kemudian menganalogikan pernyatannya pada perintah menjalankan salat, yang tidak perlu diatur dan diawasi secara langsung oleh Pemerintah. Ada elemen masyarakat yang memiliki kewajiban menjalankan tugas tersebut, dengan Pemerintah berada pada posisi memberikan dukungan.
Terkait tudingan gagalnya deradikalisasi oleh pemuka agama, dia menilai bukan semata-mata karena rendahnya peran ulama. Kondisi yang ada saat ini diminta menjadi bahan intropeksi, baik oleh kalangan ulama, BNPT selaku institusi resmi, maupun seluruh elemen masyarakat.
"Yang perlu diingat terorisme tidak mengakar pada budaya Islam. Jadi kalau aksi teror sampai sekarang masih ada, itu tidak semata-mata karena peran ulama yang kurang dalam deradikalisasi agama," jelasnya.
Dia juga meminta BNPT tidak meragukan peran ulama dalam menjalankan deradikalisasi, terutama dari kelompok Organisasi Kemasyarakatan yang berdiri jauh sebelum kemerdekaan Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah.
"Saya selalu katakan, Ormas-ormas dan ulamanya yang keberadaannya memperkuat Pancasila sebagai dasar negara, itu harus didukung. Sebaliknya, Ormas yang keberadaannya merongrong Pancasila, itu bahkan tidak perlu sertifikasi, tetapi langsung bubarkan saja," pungkasnya.
(mhd)