KPU harus terapkan kuota perempuan
Minggu, 09 September 2012 - 10:45 WIB
KPU harus terapkan kuota perempuan
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Pusat Garda Wanita Malahayati Partai NasDem mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewajibkan semua partai politik yang menjalani proses verifikasi faktual memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Ketua DPP Garnita Malahayati Partai NasDem Irma Suryani mengatakan, keputusan KPU memberikan ruang kepada parpol yang tidak bisa memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di tubuh partainya dalam verifikasi parpol peserta Pemilu 2014 sudah mencederai perjuangan perempuan.
“Kami sangat menyayangkan keputusan KPU. Ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketidakpatuhan KPU adalah pelecehan perjuangan wanita yang selama ini mengucurkan keringat untuk berjuang,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 8 September 2012 kemarin.
Sebelumnya KPU menyatakan, parpol yang tidak bisa memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus menyertakan surat keterangan penjelasan. Syarat ini dinilai tidak konsisten dan tidak mendukung kuota perempuan dalam politik.
Dia meminta syarat menjadi peserta Pemilu 2014 yang diatur dalam Pasal 8, ayat (2), UU No 8/2012 harus diberlakukan tanpa kecuali. Karena itu, KPU dalam Peraturan KPU tentang Verifikasi tidak dibenarkan membuat penyimpangan atau peraturan tambahan.
Menurut Irma, tindakan dispensasi yang diberikan KPU terhadap parpol yang tidak bisa memenuhi persyaratan dan ketentuan terhadap keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, adalah bentuk pengabaian terhadap ketentuan verifikasi yang ditetapkan KPU.
“Tindakan dispensasi terhadap salah satu syarat verifikasi tentang ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen merupakan unequal treatment (perlakuan berbeda) dan bertentangan dengan prinsip perlakuan adil dan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Dia menganggap, dengan begitu KPU sudah menanamkan perlakuan diskriminatif kepada parpol yang dapat memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dan jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (2).
Di sisi lain, pihaknya juga menganggap keputusan KPU tersebut merupakan bentuk pembenaran politik patriarki, domestifikasi perempuan, serta bentuk pelecehan perjuangan politik perempuan.
Ketua DPP PDIP Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Puan Maharani mengutarakan, pihaknya siap memenuhi syarat keterwakilan perempuan di kepengurusan parpol agar bisa menjadi peserta Pemilu 2014.
Dia menjelaskan, saat ini untuk komposisi keterwakilan perempuan di DPR, PDIP baru bisa memenuhi 18 persn saja. Namun, jika hal itu juga diterapkan untuk keterwakilan perempuan di DPR, PDIP akan siap untuk memenuhinya.
“Kita siap dengan komposisi sekarang (untuk memenuhi kuota 30 persen). Saat ini sedang evaluasi dan verifikasi. Tapi PDIP masih keberatan jika aturan kuota 30 persen diberlakukan secara nasional mengingat kesiapan kader perempuan. Terus terang saja ini menjadi masalah jika diberlakukan di setiap tingkatan,” imbuhnya.
Menurut dia, kesiapan kader perempuan di parpol belum mencapai angka yang ditetapkan, yakni 30 persen. Kendati demikian, jika dihitung secara keseluruhan keanggotaan parpol kuota perempuan 30 persen sudah memenuhi.
Dia mengungkapkan, pembatasan kuota perempuan 30 persen di PDIP sebenarnya sudah terjadi tanpa dirancang pada Pemilu 2009. Namun, pihaknya akan tetap melakukan pendataan ulang di setiap provinsi dan kabupaten/kota serta diberi kesempatan satu bulan agar memberikan data yang lebih akurat.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengungkapkan, syarat keterwakilan perempuan 30 persen merupakan hal yang mudah untuk dipenuhi partainya.
“Tidak masalah. Kader Partai Golkar banyak dan merata. Kalaupun persyaratannya 50 persen kami juga masih berani kok. Mungkin bagi partai lain menjadi masalah. Tapi bagi kami itu bukan masalah,” tandasnya.
Apalagi, dia menambahkan, KPU sudah menyatakan keterwakilan perempuan sebagai pengurus cukup di tingkat pusat saja dan tidak perlu sampai provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu bisa dijelaskan dengan surat pernyataan dari partai.
Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP Partai Hanura Saleh Husin mengaku partainya akan kesulitan jika persyaratan ke-terwakilan perempuan di kepengurusan parpol sebesar 30 persen diterapkan hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua DPP Garnita Malahayati Partai NasDem Irma Suryani mengatakan, keputusan KPU memberikan ruang kepada parpol yang tidak bisa memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di tubuh partainya dalam verifikasi parpol peserta Pemilu 2014 sudah mencederai perjuangan perempuan.
“Kami sangat menyayangkan keputusan KPU. Ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketidakpatuhan KPU adalah pelecehan perjuangan wanita yang selama ini mengucurkan keringat untuk berjuang,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 8 September 2012 kemarin.
Sebelumnya KPU menyatakan, parpol yang tidak bisa memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus menyertakan surat keterangan penjelasan. Syarat ini dinilai tidak konsisten dan tidak mendukung kuota perempuan dalam politik.
Dia meminta syarat menjadi peserta Pemilu 2014 yang diatur dalam Pasal 8, ayat (2), UU No 8/2012 harus diberlakukan tanpa kecuali. Karena itu, KPU dalam Peraturan KPU tentang Verifikasi tidak dibenarkan membuat penyimpangan atau peraturan tambahan.
Menurut Irma, tindakan dispensasi yang diberikan KPU terhadap parpol yang tidak bisa memenuhi persyaratan dan ketentuan terhadap keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, adalah bentuk pengabaian terhadap ketentuan verifikasi yang ditetapkan KPU.
“Tindakan dispensasi terhadap salah satu syarat verifikasi tentang ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen merupakan unequal treatment (perlakuan berbeda) dan bertentangan dengan prinsip perlakuan adil dan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Dia menganggap, dengan begitu KPU sudah menanamkan perlakuan diskriminatif kepada parpol yang dapat memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dan jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (2).
Di sisi lain, pihaknya juga menganggap keputusan KPU tersebut merupakan bentuk pembenaran politik patriarki, domestifikasi perempuan, serta bentuk pelecehan perjuangan politik perempuan.
Ketua DPP PDIP Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Puan Maharani mengutarakan, pihaknya siap memenuhi syarat keterwakilan perempuan di kepengurusan parpol agar bisa menjadi peserta Pemilu 2014.
Dia menjelaskan, saat ini untuk komposisi keterwakilan perempuan di DPR, PDIP baru bisa memenuhi 18 persn saja. Namun, jika hal itu juga diterapkan untuk keterwakilan perempuan di DPR, PDIP akan siap untuk memenuhinya.
“Kita siap dengan komposisi sekarang (untuk memenuhi kuota 30 persen). Saat ini sedang evaluasi dan verifikasi. Tapi PDIP masih keberatan jika aturan kuota 30 persen diberlakukan secara nasional mengingat kesiapan kader perempuan. Terus terang saja ini menjadi masalah jika diberlakukan di setiap tingkatan,” imbuhnya.
Menurut dia, kesiapan kader perempuan di parpol belum mencapai angka yang ditetapkan, yakni 30 persen. Kendati demikian, jika dihitung secara keseluruhan keanggotaan parpol kuota perempuan 30 persen sudah memenuhi.
Dia mengungkapkan, pembatasan kuota perempuan 30 persen di PDIP sebenarnya sudah terjadi tanpa dirancang pada Pemilu 2009. Namun, pihaknya akan tetap melakukan pendataan ulang di setiap provinsi dan kabupaten/kota serta diberi kesempatan satu bulan agar memberikan data yang lebih akurat.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengungkapkan, syarat keterwakilan perempuan 30 persen merupakan hal yang mudah untuk dipenuhi partainya.
“Tidak masalah. Kader Partai Golkar banyak dan merata. Kalaupun persyaratannya 50 persen kami juga masih berani kok. Mungkin bagi partai lain menjadi masalah. Tapi bagi kami itu bukan masalah,” tandasnya.
Apalagi, dia menambahkan, KPU sudah menyatakan keterwakilan perempuan sebagai pengurus cukup di tingkat pusat saja dan tidak perlu sampai provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu bisa dijelaskan dengan surat pernyataan dari partai.
Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP Partai Hanura Saleh Husin mengaku partainya akan kesulitan jika persyaratan ke-terwakilan perempuan di kepengurusan parpol sebesar 30 persen diterapkan hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(mhd)