Parpol tengah bakal hadang kuota fraksi
Jum'at, 07 September 2012 - 08:27 WIB
Parpol tengah bakal hadang kuota fraksi
A
A
A
Sindonews.com - Tiga partai politik (parpol) besar, yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sudah mematok angka persyaratan minimal pembentukan fraksi di DPR.
Mereka mendorong agar hanya parpol yang kursinya minimal berjumlah tiga kali lipat dari alat kelengkapan Dewan yang berhak membentuk fraksi yakni 51 kursi.
Terhadap usulan itu, kalangan parpol menengah kompak akan menolaknya kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan mengungkapkan, wacana mengenai syarat minimal pembentukan fraksi seharusnya tidak perlu muncul jika semuanya konsisten dengan filosofi saat penyusunan UU No 8/2012 tentang Pemilu.
“Dalam UU Pemilu sudah disepakati ada parliamentary threshold bahkan angkanya cukup signifikan yaitu 3,5 persen. Kalau kemudian partai yang sudah melewati syarat itu dan di parlemen masih dihalang-halangi ya malah kontraproduktif,” kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengatakan, dari awal paket UU Politik sudah diperjuangkan agar desainnya harus terintegrasi.
Kalau sudah ada PT yang ditetapkan naik,maka tidak perlu lagi ada penyederhanaan berikutnya. “Karena meski PPP saat ini jauh di atas wacana tiga kali jumlah alat kelengkapan Dewan, wacana penyederhanaan fraksi terkesan main-main. Hanya bertujuan mengganjal saja para pemain baru, atau mengganjal fraksi kecil,” ungkapnya.
Pendapat senada diungkapkan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Ja’far. Menurut dia, parpol yang lolos PT harus ada fraksinya di DPR, karena fraksi sebagai perpanjangan tangan parpol.
“Visi, misi, dan garis perjuangan partai diimplementasikan dalam perjuangan fraksi di parlemen,” tegasnya.
Mereka mendorong agar hanya parpol yang kursinya minimal berjumlah tiga kali lipat dari alat kelengkapan Dewan yang berhak membentuk fraksi yakni 51 kursi.
Terhadap usulan itu, kalangan parpol menengah kompak akan menolaknya kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan mengungkapkan, wacana mengenai syarat minimal pembentukan fraksi seharusnya tidak perlu muncul jika semuanya konsisten dengan filosofi saat penyusunan UU No 8/2012 tentang Pemilu.
“Dalam UU Pemilu sudah disepakati ada parliamentary threshold bahkan angkanya cukup signifikan yaitu 3,5 persen. Kalau kemudian partai yang sudah melewati syarat itu dan di parlemen masih dihalang-halangi ya malah kontraproduktif,” kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengatakan, dari awal paket UU Politik sudah diperjuangkan agar desainnya harus terintegrasi.
Kalau sudah ada PT yang ditetapkan naik,maka tidak perlu lagi ada penyederhanaan berikutnya. “Karena meski PPP saat ini jauh di atas wacana tiga kali jumlah alat kelengkapan Dewan, wacana penyederhanaan fraksi terkesan main-main. Hanya bertujuan mengganjal saja para pemain baru, atau mengganjal fraksi kecil,” ungkapnya.
Pendapat senada diungkapkan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Ja’far. Menurut dia, parpol yang lolos PT harus ada fraksinya di DPR, karena fraksi sebagai perpanjangan tangan parpol.
“Visi, misi, dan garis perjuangan partai diimplementasikan dalam perjuangan fraksi di parlemen,” tegasnya.
(lns)