KPK belum tanggapi permintaan Hartati
Jum'at, 07 September 2012 - 06:35 WIB
KPK belum tanggapi permintaan Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan tanggapan terkait permintaan Sri Hartati Murdaya untuk tidak ditahan sebelum adanya keputusan dari pengadilan.
Padahal Jumat 7 September 2012, KPK akan memeriksa tersangka kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantation (HIP) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hal tersebut, seakan mengisyaratkan KPK mementahkan surat permohonan Hartati tersebut untuk tidak ditahan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka suap Bupati Buol Amran Batalipu.
"Sampai saat ini, belum ada keputusan mengenai surat permintaan tidak ditahannya Hartati," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat berbincang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9/2012) malam.
Namun, Johan belum mau berkomentar lebih jauh mengenai apakah Hartati akan langsung mengisi rutan KPK yang telah dihuni oleh puluhan koruptor itu.
"Besok kan Hartati jadwalnya untuk diperiksa. Kalau mengenai penahanan, itu kewenangan penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, Hartati melalui kuasa hukumnya Patra M Zen mengatakan, penahanan Hartati tidak memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Pasalnya, semua indikasi yang membuatnya sebagai tersangka harus ditahan, tak mempunyai dasar kekhawatiran sebagaimana tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penahanan itu tidak wajib. Penahanan itu dilakukan berdasarkan KUHAP kalau ada kekhawatiran. Dimana ada situasi atau kondisi, bahwa tersangka atau terdakwa itu melarikan diri. Bu Hartati kan sudah dicegah mau lari kemana," kata Patra saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lokasi, Hartati akan langsung menjalani masa penahanan sekaligus meneruskan tradisi 'Jumat keramat' untuk para koruptor.
Padahal Jumat 7 September 2012, KPK akan memeriksa tersangka kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantation (HIP) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hal tersebut, seakan mengisyaratkan KPK mementahkan surat permohonan Hartati tersebut untuk tidak ditahan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka suap Bupati Buol Amran Batalipu.
"Sampai saat ini, belum ada keputusan mengenai surat permintaan tidak ditahannya Hartati," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat berbincang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9/2012) malam.
Namun, Johan belum mau berkomentar lebih jauh mengenai apakah Hartati akan langsung mengisi rutan KPK yang telah dihuni oleh puluhan koruptor itu.
"Besok kan Hartati jadwalnya untuk diperiksa. Kalau mengenai penahanan, itu kewenangan penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, Hartati melalui kuasa hukumnya Patra M Zen mengatakan, penahanan Hartati tidak memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Pasalnya, semua indikasi yang membuatnya sebagai tersangka harus ditahan, tak mempunyai dasar kekhawatiran sebagaimana tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penahanan itu tidak wajib. Penahanan itu dilakukan berdasarkan KUHAP kalau ada kekhawatiran. Dimana ada situasi atau kondisi, bahwa tersangka atau terdakwa itu melarikan diri. Bu Hartati kan sudah dicegah mau lari kemana," kata Patra saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lokasi, Hartati akan langsung menjalani masa penahanan sekaligus meneruskan tradisi 'Jumat keramat' untuk para koruptor.
(mhd)