KPK belum tanggapi permintaan Hartati

Jum'at, 07 September 2012 - 06:35 WIB
KPK belum tanggapi permintaan...
KPK belum tanggapi permintaan Hartati
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan tanggapan terkait permintaan Sri Hartati Murdaya untuk tidak ditahan sebelum adanya keputusan dari pengadilan.

Padahal Jumat 7 September 2012, KPK akan memeriksa tersangka kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantation (HIP) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Hal tersebut, seakan mengisyaratkan KPK mementahkan surat permohonan Hartati tersebut untuk tidak ditahan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka suap Bupati Buol Amran Batalipu.

"Sampai saat ini, belum ada keputusan mengenai surat permintaan tidak ditahannya Hartati," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat berbincang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9/2012) malam.

Namun, Johan belum mau berkomentar lebih jauh mengenai apakah Hartati akan langsung mengisi rutan KPK yang telah dihuni oleh puluhan koruptor itu.

"Besok kan Hartati jadwalnya untuk diperiksa. Kalau mengenai penahanan, itu kewenangan penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, Hartati melalui kuasa hukumnya Patra M Zen mengatakan, penahanan Hartati tidak memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Pasalnya, semua indikasi yang membuatnya sebagai tersangka harus ditahan, tak mempunyai dasar kekhawatiran sebagaimana tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penahanan itu tidak wajib. Penahanan itu dilakukan berdasarkan KUHAP kalau ada kekhawatiran. Dimana ada situasi atau kondisi, bahwa tersangka atau terdakwa itu melarikan diri. Bu Hartati kan sudah dicegah mau lari kemana," kata Patra saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lokasi, Hartati akan langsung menjalani masa penahanan sekaligus meneruskan tradisi 'Jumat keramat' untuk para koruptor.
(mhd)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved