Akhirnya MA mutasi Sutjahjo
Kamis, 06 September 2012 - 23:00 WIB
Akhirnya MA mutasi Sutjahjo
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Sutjahjo Padmo Wasono menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung. Sutjahjo sebelumnya diduga oleh MA sebagai sosok yang ada dibelakang skandal tujuh vonis bebas untuk para terdakwa yang dikeluarkan oleh pengadilan ini.
Juru bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan pemindahan ini bukan promosi, meski dia mendapat kenaikan jabatan fungsional. Jika hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY), pemindahan ini bisa ditinjau ulang.
"Bukan promosi. Ini karena yang bersangkutan sakit dan sedang berobat di Jakarta, paling dekat ya Tanjungkarang. Jadi ini belum final, ada kemungkinan berubah, yang jelas kalau tersangkut akan ada perubahan lagi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/9/2012).
Menurut Djoko, hingga saat ini keterlibatan Sutjahjo dalam berbagai skandal pengaturan vonis perkara Tipikor di Semarang masih diselidiki. Termasuk keterlibatannya dalam skandal yang melibatkan hakim Kartini Juliana Magdalena Marpaung dan Heru Kusbandono yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam waktu dua bulan ini, terjadi dua kali mutasi hakim di lingkungan PN. Semarang selain Sutjahjo, sebelumnya ada hakim Lilik Nuraeni yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dimutasi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara.
"(Rencana pemindahan) ini setelah lebaran. Kami bicara dengan mantan Ketua MA Harifin Tumpa, dan Hatta Ali (Ketua MA). Dalam kondisi begini saya kira diganti saja Ketua PN Semarang itu. Semarang itu kan luas membawahi banyak kabupaten," ujarnya.
Dalam notulensi rapat pimpimpin MA bertanggal 5 September 2012 yang diperoleh Sindo, Sutjahjo dipindah bersama dengan sembilan orang hakim lain. Yaitu Made Rawa Aryawan wakil ketua PT Manado menjadi Ketua PT Manado.
Kemudian Ketua PT Palu, Fachrur Rozie dipindah menjadi Ketua PT Mataram. I Putu Widnya yang sebelumnya wakil PT. Tanjungkarang dipindah menjadi Ketua PT Palu. Maruap Dohmatiga Pasaribu dari Ketua PT Ambon menjadi wakil ketua PT Medan.
Selanjutnya, Basuki Darmo Sentono dari ketua PT Jambi menjadi wakil PT Semarang. I Ketut Gede wakil Ketua PT Banjarmsin menjadi Ketua PT Jambi. Henricus Soejatmo dari Wakil Ketua PT Jambi menjadi Wakil PT Yogyakarta. Terakhir, Gunawan Gusmo dari Ketua PN Balikpapan menjadi Ketua PN Semarang.
"Saya kira kita bisa kendalikan mereka. Bisa awasi dengan baik. Sebelum ke Semarang, nanti saya mau kasih beberapa pengarahan tentang apa-apa yang harus dilakukan," ujarnya.
Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan proses mutasi dan promosi adalah kewenangan sepenuhnya dari MA, maka KY menghormati keputusan untuk memindahkan Sutjahjo.
"Namun jika memang selama pemindahan ini ada ditemukan masalah dengan etika yang dilakukan oleh yang bersangkuntan, MA harus melakukan peninjauan ulang, sebagaimana yang selama ini diutarakan oleh MA," ujarnya.
Juru bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan pemindahan ini bukan promosi, meski dia mendapat kenaikan jabatan fungsional. Jika hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY), pemindahan ini bisa ditinjau ulang.
"Bukan promosi. Ini karena yang bersangkutan sakit dan sedang berobat di Jakarta, paling dekat ya Tanjungkarang. Jadi ini belum final, ada kemungkinan berubah, yang jelas kalau tersangkut akan ada perubahan lagi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/9/2012).
Menurut Djoko, hingga saat ini keterlibatan Sutjahjo dalam berbagai skandal pengaturan vonis perkara Tipikor di Semarang masih diselidiki. Termasuk keterlibatannya dalam skandal yang melibatkan hakim Kartini Juliana Magdalena Marpaung dan Heru Kusbandono yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam waktu dua bulan ini, terjadi dua kali mutasi hakim di lingkungan PN. Semarang selain Sutjahjo, sebelumnya ada hakim Lilik Nuraeni yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dimutasi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara.
"(Rencana pemindahan) ini setelah lebaran. Kami bicara dengan mantan Ketua MA Harifin Tumpa, dan Hatta Ali (Ketua MA). Dalam kondisi begini saya kira diganti saja Ketua PN Semarang itu. Semarang itu kan luas membawahi banyak kabupaten," ujarnya.
Dalam notulensi rapat pimpimpin MA bertanggal 5 September 2012 yang diperoleh Sindo, Sutjahjo dipindah bersama dengan sembilan orang hakim lain. Yaitu Made Rawa Aryawan wakil ketua PT Manado menjadi Ketua PT Manado.
Kemudian Ketua PT Palu, Fachrur Rozie dipindah menjadi Ketua PT Mataram. I Putu Widnya yang sebelumnya wakil PT. Tanjungkarang dipindah menjadi Ketua PT Palu. Maruap Dohmatiga Pasaribu dari Ketua PT Ambon menjadi wakil ketua PT Medan.
Selanjutnya, Basuki Darmo Sentono dari ketua PT Jambi menjadi wakil PT Semarang. I Ketut Gede wakil Ketua PT Banjarmsin menjadi Ketua PT Jambi. Henricus Soejatmo dari Wakil Ketua PT Jambi menjadi Wakil PT Yogyakarta. Terakhir, Gunawan Gusmo dari Ketua PN Balikpapan menjadi Ketua PN Semarang.
"Saya kira kita bisa kendalikan mereka. Bisa awasi dengan baik. Sebelum ke Semarang, nanti saya mau kasih beberapa pengarahan tentang apa-apa yang harus dilakukan," ujarnya.
Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan proses mutasi dan promosi adalah kewenangan sepenuhnya dari MA, maka KY menghormati keputusan untuk memindahkan Sutjahjo.
"Namun jika memang selama pemindahan ini ada ditemukan masalah dengan etika yang dilakukan oleh yang bersangkuntan, MA harus melakukan peninjauan ulang, sebagaimana yang selama ini diutarakan oleh MA," ujarnya.
(ysw)