Pemerintah tegaskan tidak ada pulau dijual
Kamis, 06 September 2012 - 18:47 WIB
Pemerintah tegaskan tidak ada pulau dijual
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo membantah telah menegaskan, Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak pernah dijual atau diperjualbelikan.
"Tidak ada pulau yang boleh dijual, pulau hanya boleh dipunyai orang Indonesia. Kalau asing masuk itu wewenang pusat dan tidak boleh memiliki, tapi hak mengelola, dan memanfaatkannya bisa," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Dia berharap, hal itu tidak perlu diperdebatkan, karena hak tanah pulau tetap milik negara dan tidak dapat di pindah tangankan. Opini masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) selama ini, dinilai sangat sempit, dimana untuk masalah pulau itu diatur oleh pusat dan terdapat UU yang mengatur itu.
"Satu pulau itu tidak boleh dimiliki oleh satu orang juga. Jadi, kenapa juga harus heboh, seperti tidak ada urusan lain saja," terangnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, yang namanya menjual pulau itu tidak segampang yang dibicarakan atau dipikirkan orang. Sebab, tidak mungkin orang asing mau berinvest atau membeli tanpa ada surat yang jelas, dan kepastian menjadi hak milik.
"Jadi mari kita urusi yang masuk diakal saja. Masih banyak hal yang lebih penting dari pada sekadar isu jual pulau yang membuat opini publik jadi negatif," tandasnya.
Seperti diketahui, sebagaimana diiklankan di situs www. privateislandsonline.com, bahwa Pulau Gambar yang terletak di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat, akan dijual.
Pulau Gambar dengan luas sekitar 2,2 ha ditawarkan USD725.000 atau sekitar Rp6,8 miliar, sedangkan Pulau Gili Nanggu dengan luas 4,99 ha ditawarkan seharga Rp9,9 miliar.
Masih berdasarkan situs tersebut, pemilik pulau menawarkan Gili Nanggu dengan sejumlah fasilitas. Di antaranya 10 cottage, 7 bungalo, serta 1 restoran, minibar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.
"Tidak ada pulau yang boleh dijual, pulau hanya boleh dipunyai orang Indonesia. Kalau asing masuk itu wewenang pusat dan tidak boleh memiliki, tapi hak mengelola, dan memanfaatkannya bisa," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Dia berharap, hal itu tidak perlu diperdebatkan, karena hak tanah pulau tetap milik negara dan tidak dapat di pindah tangankan. Opini masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) selama ini, dinilai sangat sempit, dimana untuk masalah pulau itu diatur oleh pusat dan terdapat UU yang mengatur itu.
"Satu pulau itu tidak boleh dimiliki oleh satu orang juga. Jadi, kenapa juga harus heboh, seperti tidak ada urusan lain saja," terangnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, yang namanya menjual pulau itu tidak segampang yang dibicarakan atau dipikirkan orang. Sebab, tidak mungkin orang asing mau berinvest atau membeli tanpa ada surat yang jelas, dan kepastian menjadi hak milik.
"Jadi mari kita urusi yang masuk diakal saja. Masih banyak hal yang lebih penting dari pada sekadar isu jual pulau yang membuat opini publik jadi negatif," tandasnya.
Seperti diketahui, sebagaimana diiklankan di situs www. privateislandsonline.com, bahwa Pulau Gambar yang terletak di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat, akan dijual.
Pulau Gambar dengan luas sekitar 2,2 ha ditawarkan USD725.000 atau sekitar Rp6,8 miliar, sedangkan Pulau Gili Nanggu dengan luas 4,99 ha ditawarkan seharga Rp9,9 miliar.
Masih berdasarkan situs tersebut, pemilik pulau menawarkan Gili Nanggu dengan sejumlah fasilitas. Di antaranya 10 cottage, 7 bungalo, serta 1 restoran, minibar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.
(san)