Sistem pelunasan BPIH rugikan calon jamaah
Kamis, 06 September 2012 - 09:13 WIB
Sistem pelunasan BPIH rugikan calon jamaah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi VIII DPR mengecam kebijakan baru sistem pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang dinilai telah merugikan calon jamaah yang masuk dalam kuota berangkat tahun ini.
Anggota Komisi VIII DPR Ali Maschan Moesa menyesalkan kebijakan baru sistem pelunasan biaya haji yang tidak memberikan kesempatan kepada jamaah untuk melunasi BPIH pada tahap kedua.
“Menteri Agama harus menganulir kebijakan yang merugikan calon jamaah haji tersebut,” kata Ali di Jakarta kemarin.
Menurut dia, kebijakan baru yang ditempuh Kemenag tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada calon jamaah.
Akibatnya, banyak calon jamaah yang memperoleh kuota berangkat tahun ini batal berangkat karena tidak mengetahui kebijakan yang baru tersebut. Sebelumnya Kemenag menetapkan mekanisme pelunasan BPIH dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung pada 27 Juli-16 Agustus, lalu dilanjutkan pada 17 Agustus-31 Agustus. Sedangkan tahap kedua dibuka pada 3-7 September.
Mulanya banyak calon jamaah yang memahami bahwa jamaah yang tidak melunasi BPIH tahap pertama punya kesempatan untuk melunasi pada tahap kedua.
Namun, Kemenag menganggap jamaah yang tidak melunasi tahap pertama otomatis masuk daftar tunggu (waiting list) tahun depan.
Sekjen Kemenag Bachrul Hayat pemberlakuan sistem ini ditujukan untuk menghindari kekosongan kuota sekaligus menghindari upaya manipulasi pelaksanaan haji. Dia menjamin semua jamaah yang masuk dalam daftar tunggu bisa berangkat.
Namun, jamaah yang tidak mampu berangkat tahun ini diprioritaskan berangkat tahun depan. “Kalau tidak bisa tahun ini kan masih ada tahun depan,” tandasnya.
Anggota Komisi VIII DPR Ali Maschan Moesa menyesalkan kebijakan baru sistem pelunasan biaya haji yang tidak memberikan kesempatan kepada jamaah untuk melunasi BPIH pada tahap kedua.
“Menteri Agama harus menganulir kebijakan yang merugikan calon jamaah haji tersebut,” kata Ali di Jakarta kemarin.
Menurut dia, kebijakan baru yang ditempuh Kemenag tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada calon jamaah.
Akibatnya, banyak calon jamaah yang memperoleh kuota berangkat tahun ini batal berangkat karena tidak mengetahui kebijakan yang baru tersebut. Sebelumnya Kemenag menetapkan mekanisme pelunasan BPIH dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung pada 27 Juli-16 Agustus, lalu dilanjutkan pada 17 Agustus-31 Agustus. Sedangkan tahap kedua dibuka pada 3-7 September.
Mulanya banyak calon jamaah yang memahami bahwa jamaah yang tidak melunasi BPIH tahap pertama punya kesempatan untuk melunasi pada tahap kedua.
Namun, Kemenag menganggap jamaah yang tidak melunasi tahap pertama otomatis masuk daftar tunggu (waiting list) tahun depan.
Sekjen Kemenag Bachrul Hayat pemberlakuan sistem ini ditujukan untuk menghindari kekosongan kuota sekaligus menghindari upaya manipulasi pelaksanaan haji. Dia menjamin semua jamaah yang masuk dalam daftar tunggu bisa berangkat.
Namun, jamaah yang tidak mampu berangkat tahun ini diprioritaskan berangkat tahun depan. “Kalau tidak bisa tahun ini kan masih ada tahun depan,” tandasnya.
(lns)