Kemendikbud nilai dugaan penyelewengan bukan korupsi
Kamis, 06 September 2012 - 06:47 WIB
Kemendikbud nilai dugaan penyelewengan bukan korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Dugaan penyimpangan tata kelola keuangan di 16 perguruan tinggi negeri (PTN), dan tiga direktorat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu dilakukan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR jika hasil laporan mengenai penyimpangan tersebut tidak segera ditindaklanjuti Komisi X DPR selaku mitra kerja Kemendikbud. Anggota BAKN DPR Teguh Juwarno mengatakan, mekanisme itu akan ditempuh dengan mendesak pimpinan DPR agar menindaklanjuti ke KPK.
“Kita akan mendesak pimpinan DPR untuk menindaklanjuti ke aparat hukum jika Komisi X DPR tidak segera menindaklanjuti ke Kemendikbud. Itu dalam jangka waktu 15 hari kerja terhitung sejak laporan BAKN ini diberikan ke Komisi X,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 5 September 2012.
Namun, jika Komisi X menindaklanjuti itu, hasil laporannya akan diberikan ke pimpinan DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ditindaklanjuti. Tembusannya juga akan diberikan ke BAKN untuk dievaluasi kembali.
Teguh mengutarakan, BAKN memang melihat ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan 16 PTN dan tiga direktorat di Kemendikbud tersebut. Menurut dia, ada beberapa modus yang dilakukan PTN dalam melakukan penyimpangan tata kelola keuangan.
Modus itu antara lain, pagu anggaran tidak didasarkan oleh Kemendikbud, mark up harga barang, pengaturan tender, barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pengadaan proyek fiktif, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak disetorkan ke rekening rektor.
“Paling besar kerugian negara memang di proses pengadaan barang dan jasa seperti praktik mark up dan pengaturan tender,” paparnya.
Namun, BAKN justru mengkhawatirkan PTN itu terpaksa menjalankan proyek ataupun menerima anggaran tersebut oleh pihak tertentu. “Karena itu, yang harus dicari siapa yang memaksa untuk menjalankan anggaran tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan BAKN tersebut. Namun, temuan BAKN ini akan diklarifikasi saat Komisi X DPR mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh yang direncanakan dilakukan hari ini.
"Anggota belum terima laporan BAKN itu, tapi yang jelas besok (hari ini) akan ada raker dengan Kemendikbud yang membahas soal anggaran. Kami akan sekaligus mengklarifikasi temuan BAKN itu pada momen tersebut,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, BAKN DPR mengindikasikan ada penyimpangan tata kelola keuangan di 16 PTN dan tiga direktorat di Kemendikbud sebesar Rp137,3 miliar. PTN tersebut di antaranya Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Mataram (Unram), Universitas Riau, dan Universitas Nusa Cendana.
Di samping itu ada Universitas Haluuleo, Universitas Mulawarman (Unmul), Universitas Andalas (Unand), Universitas Sam Ratulangi, Universitas Indonesia (UI), Universitas Udayana, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Sedangkan tiga direktorat di Kemendikbud di antaranya Ditjen Pendidikan Tinggi, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan.
Di tempat terpisah, Kemendikbud melansir dugaan penyimpangan yang dilontarkan BAKN masih berupa kesalahan administrasi, bukan indikasi korupsi. Inspektorat Jenderal Kemendikbud Haryono Umar menegaskan,laporan dugaan penyimpangan keuangan negara senilai Rp137,3 miliar belum menjadi indikasi korupsi.
Kasus tersebut merupakan kasus lama yang sudah ditindaklanjuti oleh kementerian. Haryono juga menyatakan, indikasi yang terungkap dalam laporan tersebut masih sebatas buruknya administrasi laporan keuangan di PTN dan ketiga ditjen tersebut.
Sementara itu, Wakil Rektor II Unair M Nasih membantah dugaan terjadi tindak pidana korupsi di kampusnya. “Sampai sekarang kami masih melakukan identifikasi. Kami belum menemukan penyimpangan sebesar itu (Rp5 miliar)," katanya.
Laporan itu dilakukan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR jika hasil laporan mengenai penyimpangan tersebut tidak segera ditindaklanjuti Komisi X DPR selaku mitra kerja Kemendikbud. Anggota BAKN DPR Teguh Juwarno mengatakan, mekanisme itu akan ditempuh dengan mendesak pimpinan DPR agar menindaklanjuti ke KPK.
“Kita akan mendesak pimpinan DPR untuk menindaklanjuti ke aparat hukum jika Komisi X DPR tidak segera menindaklanjuti ke Kemendikbud. Itu dalam jangka waktu 15 hari kerja terhitung sejak laporan BAKN ini diberikan ke Komisi X,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 5 September 2012.
Namun, jika Komisi X menindaklanjuti itu, hasil laporannya akan diberikan ke pimpinan DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ditindaklanjuti. Tembusannya juga akan diberikan ke BAKN untuk dievaluasi kembali.
Teguh mengutarakan, BAKN memang melihat ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan 16 PTN dan tiga direktorat di Kemendikbud tersebut. Menurut dia, ada beberapa modus yang dilakukan PTN dalam melakukan penyimpangan tata kelola keuangan.
Modus itu antara lain, pagu anggaran tidak didasarkan oleh Kemendikbud, mark up harga barang, pengaturan tender, barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pengadaan proyek fiktif, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak disetorkan ke rekening rektor.
“Paling besar kerugian negara memang di proses pengadaan barang dan jasa seperti praktik mark up dan pengaturan tender,” paparnya.
Namun, BAKN justru mengkhawatirkan PTN itu terpaksa menjalankan proyek ataupun menerima anggaran tersebut oleh pihak tertentu. “Karena itu, yang harus dicari siapa yang memaksa untuk menjalankan anggaran tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan BAKN tersebut. Namun, temuan BAKN ini akan diklarifikasi saat Komisi X DPR mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh yang direncanakan dilakukan hari ini.
"Anggota belum terima laporan BAKN itu, tapi yang jelas besok (hari ini) akan ada raker dengan Kemendikbud yang membahas soal anggaran. Kami akan sekaligus mengklarifikasi temuan BAKN itu pada momen tersebut,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, BAKN DPR mengindikasikan ada penyimpangan tata kelola keuangan di 16 PTN dan tiga direktorat di Kemendikbud sebesar Rp137,3 miliar. PTN tersebut di antaranya Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Mataram (Unram), Universitas Riau, dan Universitas Nusa Cendana.
Di samping itu ada Universitas Haluuleo, Universitas Mulawarman (Unmul), Universitas Andalas (Unand), Universitas Sam Ratulangi, Universitas Indonesia (UI), Universitas Udayana, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Sedangkan tiga direktorat di Kemendikbud di antaranya Ditjen Pendidikan Tinggi, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan.
Di tempat terpisah, Kemendikbud melansir dugaan penyimpangan yang dilontarkan BAKN masih berupa kesalahan administrasi, bukan indikasi korupsi. Inspektorat Jenderal Kemendikbud Haryono Umar menegaskan,laporan dugaan penyimpangan keuangan negara senilai Rp137,3 miliar belum menjadi indikasi korupsi.
Kasus tersebut merupakan kasus lama yang sudah ditindaklanjuti oleh kementerian. Haryono juga menyatakan, indikasi yang terungkap dalam laporan tersebut masih sebatas buruknya administrasi laporan keuangan di PTN dan ketiga ditjen tersebut.
Sementara itu, Wakil Rektor II Unair M Nasih membantah dugaan terjadi tindak pidana korupsi di kampusnya. “Sampai sekarang kami masih melakukan identifikasi. Kami belum menemukan penyimpangan sebesar itu (Rp5 miliar)," katanya.
(lil)