TNI: Kabar penjualan pulau tak benar
Rabu, 05 September 2012 - 20:11 WIB
TNI: Kabar penjualan pulau tak benar
A
A
A
Sindonews.com - Markas Besar (Mabes) TNI membantah kabar adanya penjualan pulau-pulau di Indonesia. Jika benar, TNI berjanji bakal menikdaklanjutinya.
Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Laksda TNI Among Margono mengatakan, sampai saat ini TNI belum mendengar adanya informasi mengenai penjualan pulau.
"Berita itu kurang benar. Informasi tentang penjualan pulau sampai saat ini belum sampai ke Mabes TNI. Tapi nanti akan saya cek kebenarannya," katanya di Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Seperti diketahui, terdapat situs yang mengiklankan secara terbuka penjualan dua pulau yang ada di wilayah Indonesia, yakni www.privatesislandonline.com. Kedua pulau itu adalah Pulau Gambar yang terletak di Laut Jawa, dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pulau Gambar dengan luas sekitar 2,2 hektare ditawarkan sebesar USD725 ribu atau sekitar Rp6,8 miliar. Sedangkan Pulau Gili Nanggu dengan luas 4,99 hektare ditawarkan seharga Rp9,9 miliar.
Masih berdasarkan situs tersebut, pemilik pulau menawarkan Gili Nanggu dengan sejumlah fasilitas. Di antaranya 10 unit cottage, tujuh unit bungalow, satu unit restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.
Menanggapi informasi ini, Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin mengatakan penjualan pulau jelas merupakan pelanggaran. Indonesia, sudah lama melarang jual-beli pulau, karena menyangkut kedaulatan negara.
Hal yang diperbolehkan adalah pemerintah memberi izin untuk menyewa demi kepentingan pariwisata.
"Kita sudah cross check, memang ada yang mau dijual. Bukan hanya dua, tapi lima. Dan kita sudah berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Pulau-pulau itu tidak bisa dijual," terangnya.
Berdasarkan informasi yang Tubagus peroleh, penjualan kedua pulau itu dilakukan pihak perseorangan yang mengklaim pulau-pulau itu milik mereka. Akan tetapi, setelah dicek bukti-bukti kepemilikannya, mereka tak bisa menunjukkannya.
Dia menambahkan, DPR juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar penjualan pulau ini jangan sampai terjadi.
"Kalau membeli sebagian tanah di pulau itu sesuai undang-undang bisa saja. Tapi kalau pulau tidak bisa, karena pantai adalah milik publik," imbuhnya.
Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Laksda TNI Among Margono mengatakan, sampai saat ini TNI belum mendengar adanya informasi mengenai penjualan pulau.
"Berita itu kurang benar. Informasi tentang penjualan pulau sampai saat ini belum sampai ke Mabes TNI. Tapi nanti akan saya cek kebenarannya," katanya di Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Seperti diketahui, terdapat situs yang mengiklankan secara terbuka penjualan dua pulau yang ada di wilayah Indonesia, yakni www.privatesislandonline.com. Kedua pulau itu adalah Pulau Gambar yang terletak di Laut Jawa, dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pulau Gambar dengan luas sekitar 2,2 hektare ditawarkan sebesar USD725 ribu atau sekitar Rp6,8 miliar. Sedangkan Pulau Gili Nanggu dengan luas 4,99 hektare ditawarkan seharga Rp9,9 miliar.
Masih berdasarkan situs tersebut, pemilik pulau menawarkan Gili Nanggu dengan sejumlah fasilitas. Di antaranya 10 unit cottage, tujuh unit bungalow, satu unit restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.
Menanggapi informasi ini, Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin mengatakan penjualan pulau jelas merupakan pelanggaran. Indonesia, sudah lama melarang jual-beli pulau, karena menyangkut kedaulatan negara.
Hal yang diperbolehkan adalah pemerintah memberi izin untuk menyewa demi kepentingan pariwisata.
"Kita sudah cross check, memang ada yang mau dijual. Bukan hanya dua, tapi lima. Dan kita sudah berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Pulau-pulau itu tidak bisa dijual," terangnya.
Berdasarkan informasi yang Tubagus peroleh, penjualan kedua pulau itu dilakukan pihak perseorangan yang mengklaim pulau-pulau itu milik mereka. Akan tetapi, setelah dicek bukti-bukti kepemilikannya, mereka tak bisa menunjukkannya.
Dia menambahkan, DPR juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar penjualan pulau ini jangan sampai terjadi.
"Kalau membeli sebagian tanah di pulau itu sesuai undang-undang bisa saja. Tapi kalau pulau tidak bisa, karena pantai adalah milik publik," imbuhnya.
(mhd)