Hartati tolak ditahan KPK
Rabu, 05 September 2012 - 16:26 WIB
Hartati tolak ditahan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantation (HIP) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, mengaku tidak mau ditahan, selama belum ada putusan dari pengadilan.
Hartati melalui kuasa hukumnya Patra M Zen mengatakan, penahanan Hartati tidak memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Pasalnya, semua indikasi yang membuatnya sebagai tersangka harus ditahan, tak mempunyai dasar kekhawatiran sebagaimana tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penahanan itu tidak wajib. Penahanan itu dilakukan berdasarkan KUHAP kalau ada kekhawatiran. Dimana ada situasi atau kondisi, bahwa tersangka atau terdakwa itu melarikan diri. Bu Hartati kan sudah dicegah mau lari kemana," kata Patra saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Patra kemudian mengaitkan hal tersebut dengan Hak Asasi Manusia. Menurutnya, penahanan tersebut tidak dapat dilakukan karena merupakan perampasan kemerdekaan.
"Penahanan seharusnya dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Memang ada kemungkinan orang ditahan proses hukumnya berjalan. Saya kira Pak Busyro (Muqoddas) dan Pak BW (Bambang Widjojanto) pahamlah soal HAM itu," jelasnya.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mementahkan kekhawatiran kliennya akan menghilangkan barang bukti, jika Hartati tidak menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, KPK telah memegang semua barang bukti saat proses pengeledahan berlangsung di beberapa perusahaan mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu.
"Kantor HIP, CCM sudah digeledah. Semua barang bukti sudah disita. Jadi tidak ada kekhawatiran itu. Yang ketiga mengulangi perbuatan yang disangkakan atau didakwakan. Bupatinya sendiri kan sudah di sini, masa berani-berani," terang Patra.
Begitu pun saat disingggung potensi melakukan tindakan kejahatan serupa. Patra menyakini kliennya akan kooperatif. "Keluarga menjamin itu. Tim Kuasa Hukum juga menjamin," imbuhnya.
Diketahui pada Jumat 7 September 2012 nanti, Hartati akan menjalani persidangan perdananya sebagai tersangka kasus Penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, sebesar Rp3 miliar itu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Hartati akan langsung menjalani masa penahanan sekaligus meneruskan tradisi 'Jumat keramat' untuk para koruptor.
Hartati melalui kuasa hukumnya Patra M Zen mengatakan, penahanan Hartati tidak memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Pasalnya, semua indikasi yang membuatnya sebagai tersangka harus ditahan, tak mempunyai dasar kekhawatiran sebagaimana tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penahanan itu tidak wajib. Penahanan itu dilakukan berdasarkan KUHAP kalau ada kekhawatiran. Dimana ada situasi atau kondisi, bahwa tersangka atau terdakwa itu melarikan diri. Bu Hartati kan sudah dicegah mau lari kemana," kata Patra saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Patra kemudian mengaitkan hal tersebut dengan Hak Asasi Manusia. Menurutnya, penahanan tersebut tidak dapat dilakukan karena merupakan perampasan kemerdekaan.
"Penahanan seharusnya dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Memang ada kemungkinan orang ditahan proses hukumnya berjalan. Saya kira Pak Busyro (Muqoddas) dan Pak BW (Bambang Widjojanto) pahamlah soal HAM itu," jelasnya.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mementahkan kekhawatiran kliennya akan menghilangkan barang bukti, jika Hartati tidak menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, KPK telah memegang semua barang bukti saat proses pengeledahan berlangsung di beberapa perusahaan mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu.
"Kantor HIP, CCM sudah digeledah. Semua barang bukti sudah disita. Jadi tidak ada kekhawatiran itu. Yang ketiga mengulangi perbuatan yang disangkakan atau didakwakan. Bupatinya sendiri kan sudah di sini, masa berani-berani," terang Patra.
Begitu pun saat disingggung potensi melakukan tindakan kejahatan serupa. Patra menyakini kliennya akan kooperatif. "Keluarga menjamin itu. Tim Kuasa Hukum juga menjamin," imbuhnya.
Diketahui pada Jumat 7 September 2012 nanti, Hartati akan menjalani persidangan perdananya sebagai tersangka kasus Penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, sebesar Rp3 miliar itu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Hartati akan langsung menjalani masa penahanan sekaligus meneruskan tradisi 'Jumat keramat' untuk para koruptor.
(mhd)