Petinggi PT HIP diperiksa KPK
Rabu, 05 September 2012 - 10:29 WIB
Petinggi PT HIP diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantation (HIP) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah,
Hari ini penyidik KPK kembali akan menggarap para anak buah Hartati Murdaya yang bekerja di PT HIP untuk diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus tersebut.
"Iya, ada pemanggilan saksi untuk Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (5/9/2012).
Totok sendiri telah tiba sekira pukul 9.40 WIB di Gedung KPK.
Menurut pantauan, Totok yang menggunakan kacamat serta kemeja putih yang ditutupi jaket itu, lebih memilih bungkam dan enggan berkomentar mengenai kasus yang telah menjerat pimpinannya sebagai tersangka tersebut.
Sementara itu, penyidik KPK juga akan memeriksa dua orang saksi lainnya Endarto Putrajaya yang bekerja sebagai Staf hukum PT Bank BCA dan Eli Nimrod Tampubolon Asisten Vice President Compliance PT Bank Mandiri.
"Mereka semua diperiksa sebagai saksi SHM (Siti Hartati Murdaya)," imbuhnya.
Dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Yani Anshori, yang hendak melakukan penyuapan terhadap Amran, pada 26 Juni 2012 lalu. Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK, karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK Jumat 6 Juli 2012 lalu.
Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta.
Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.
Sementara dalam perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan tersangka kepada Pemilik PT HIP Hartati Murdaya.
Hari ini penyidik KPK kembali akan menggarap para anak buah Hartati Murdaya yang bekerja di PT HIP untuk diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus tersebut.
"Iya, ada pemanggilan saksi untuk Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (5/9/2012).
Totok sendiri telah tiba sekira pukul 9.40 WIB di Gedung KPK.
Menurut pantauan, Totok yang menggunakan kacamat serta kemeja putih yang ditutupi jaket itu, lebih memilih bungkam dan enggan berkomentar mengenai kasus yang telah menjerat pimpinannya sebagai tersangka tersebut.
Sementara itu, penyidik KPK juga akan memeriksa dua orang saksi lainnya Endarto Putrajaya yang bekerja sebagai Staf hukum PT Bank BCA dan Eli Nimrod Tampubolon Asisten Vice President Compliance PT Bank Mandiri.
"Mereka semua diperiksa sebagai saksi SHM (Siti Hartati Murdaya)," imbuhnya.
Dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Yani Anshori, yang hendak melakukan penyuapan terhadap Amran, pada 26 Juni 2012 lalu. Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK, karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK Jumat 6 Juli 2012 lalu.
Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta.
Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.
Sementara dalam perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan tersangka kepada Pemilik PT HIP Hartati Murdaya.
(mhd)