Cirus Sinaga dieksekusi di Lapas Salemba
Rabu, 05 September 2012 - 06:24 WIB
Cirus Sinaga dieksekusi di Lapas Salemba
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengeksekusi jaksa nonaktif Cirus Sinaga ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00 WIB kemarin.
Cirus merupakan terpidana rekayasa dakwaan terhadap mafia pajak Gayus HP Tambunan. Eksekusi Kejagung tersebut dilakukan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Cirus Sinaga.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan, Cirus menandatangani surat eksekusi di dalam LP Salemba, Jakarta Pusat ke LP Jakarta Pusat.
"Sudah dieksekusi di Salemba, jadi tinggal melakukan penandatanganan dan langsung dieksekusi di dalam," kata Masyhudi saat dihubungi, Selasa 4 September 2012 kemarin.
MA menghukum Cirus lima tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusan hakim MA, Cirus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, dengan sengaja merekayasa dakwaan tersangka Gayus HP Tambunan, dan menghilangkan pasal korupsi dalam berkas.
Akibatnya, Gayus divonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang.Cirus terbukti melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masyhudi melanjutkan, tim jaksa baru menerima petikan putusan perkara Cirus pada Jumat pekan lalu.
Setelah mempelajari, tim eksekutor langsung menjalankan eksekusi terhadap terpidana. Dengan eksekusi putusan Cirus, Jaksa Agung akan menerbitkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Cirus.
Sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf a PP No 20 Tahun 2008, seorang jaksa diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku Jaksa Agung belum menerima petikan ataupun salinan putusan perkara Cirus.
"Kami belum terima laporan putusan itu. Nanti setelah menerima, tentu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Cirus, Palmer Situmorang, menyerahkan kewenangan eksekusi kliennya ke kejaksaan.
Cirus merupakan terpidana rekayasa dakwaan terhadap mafia pajak Gayus HP Tambunan. Eksekusi Kejagung tersebut dilakukan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Cirus Sinaga.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan, Cirus menandatangani surat eksekusi di dalam LP Salemba, Jakarta Pusat ke LP Jakarta Pusat.
"Sudah dieksekusi di Salemba, jadi tinggal melakukan penandatanganan dan langsung dieksekusi di dalam," kata Masyhudi saat dihubungi, Selasa 4 September 2012 kemarin.
MA menghukum Cirus lima tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusan hakim MA, Cirus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, dengan sengaja merekayasa dakwaan tersangka Gayus HP Tambunan, dan menghilangkan pasal korupsi dalam berkas.
Akibatnya, Gayus divonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang.Cirus terbukti melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masyhudi melanjutkan, tim jaksa baru menerima petikan putusan perkara Cirus pada Jumat pekan lalu.
Setelah mempelajari, tim eksekutor langsung menjalankan eksekusi terhadap terpidana. Dengan eksekusi putusan Cirus, Jaksa Agung akan menerbitkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Cirus.
Sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf a PP No 20 Tahun 2008, seorang jaksa diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku Jaksa Agung belum menerima petikan ataupun salinan putusan perkara Cirus.
"Kami belum terima laporan putusan itu. Nanti setelah menerima, tentu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Cirus, Palmer Situmorang, menyerahkan kewenangan eksekusi kliennya ke kejaksaan.
(san)