Hanura siap verifikasi sebelum ada putusan MK
Selasa, 04 September 2012 - 15:27 WIB
Hanura siap verifikasi sebelum ada putusan MK
A
A
A
Sindonews.com - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengaku sudah siap mengikuti proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2014, jauh sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (parpol) diharuskan melakukan verifikasi ulang untuk Pemilu 2014.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura Saleh Husain mengatakan, Partai Hanura telah menyiapkan proses verifikasi sebelum keluarnya putusan MK. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya konsolidasi dan penyempurnaan administrasi Partai Hanura.
"Partai Hanura sudah menyiapkan berbagai berkas. Dalam pandangan kita, dengan kita menyiapkan berkas, maka itu sama saja dengan kita lagi melakukan konsolidasi," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Dia juga menegaskan, proses verifikasi ulang yang harus dilalui parpol di parlemen bukanlah masalah bagi Partai Hanura untuk mengikuti Pemilu 2014. Pasalnya, partai besutan Wiranto itu mengklaim telah memiliki anggota di seluruh wilayah di Indonesia.
Seperti diketahui, proses pendaftaran parpol di KPU akan berakhir pada tanggal 7 September 2012 mendatang, namun untuk parpol yang ada di parlemen diberikan waktu 20 hari untuk melengkapi kekurangan syarat kartu tanda anggota (KTA).
Sekretaris Fraksi Partai Hanura Saleh Husain mengatakan, Partai Hanura telah menyiapkan proses verifikasi sebelum keluarnya putusan MK. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya konsolidasi dan penyempurnaan administrasi Partai Hanura.
"Partai Hanura sudah menyiapkan berbagai berkas. Dalam pandangan kita, dengan kita menyiapkan berkas, maka itu sama saja dengan kita lagi melakukan konsolidasi," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Dia juga menegaskan, proses verifikasi ulang yang harus dilalui parpol di parlemen bukanlah masalah bagi Partai Hanura untuk mengikuti Pemilu 2014. Pasalnya, partai besutan Wiranto itu mengklaim telah memiliki anggota di seluruh wilayah di Indonesia.
Seperti diketahui, proses pendaftaran parpol di KPU akan berakhir pada tanggal 7 September 2012 mendatang, namun untuk parpol yang ada di parlemen diberikan waktu 20 hari untuk melengkapi kekurangan syarat kartu tanda anggota (KTA).
(lil)