Sutiyoso: Ini senjata makan tuan
Selasa, 04 September 2012 - 14:07 WIB
Sutiyoso: Ini senjata makan tuan
A
A
A
Sindonews.com - Kewajiban untuk menyertakan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik (parpol) bagi parpol baru calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dianggap sebagai bumerang bagi parpol yang memiliki perwakilan di DPR.
Pasalnya, kewajiban untuk menyertakan KTA bagi parpol baru ditetapkan oleh para anggota partai besar yang duduk di DPR. Namun pada perjalanannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan tersebut.
"Ini kan artinya senjata makan tuan. Dirancang begitu berat untuk partai baru ternyata untuk semua pembuat UU. Ini menjadi pengalaman, agar terpenuhi unsur keadilan dan tidak diskriminasi," kata Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga yakin jika anggota-anggota partai politik (Parpol) parlemen saat ini sedang kelimpungan untuk mempersiapkan persyaratan tersebut bagi partainya.
"Saya yakin mereka (parpol di parlemen) pasti dikasih kelonggaran," jelas pria yang akrab disapa Bang Yos ini.
Seperti yang diketahui sebelumnya, KPU memutuskan untuk memperpanjang waktu penyerahan KTA bagi sembilan partai politik yang ada di parlemen. Pertimbangannya karena pada pemilu sebelumnya, partai-partai tersebut tidak diwajibkan untuk mengumpulkan KTA.
Sembilan parpol tersebut yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Golongan Karya (Golkar), Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pasalnya, kewajiban untuk menyertakan KTA bagi parpol baru ditetapkan oleh para anggota partai besar yang duduk di DPR. Namun pada perjalanannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan tersebut.
"Ini kan artinya senjata makan tuan. Dirancang begitu berat untuk partai baru ternyata untuk semua pembuat UU. Ini menjadi pengalaman, agar terpenuhi unsur keadilan dan tidak diskriminasi," kata Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga yakin jika anggota-anggota partai politik (Parpol) parlemen saat ini sedang kelimpungan untuk mempersiapkan persyaratan tersebut bagi partainya.
"Saya yakin mereka (parpol di parlemen) pasti dikasih kelonggaran," jelas pria yang akrab disapa Bang Yos ini.
Seperti yang diketahui sebelumnya, KPU memutuskan untuk memperpanjang waktu penyerahan KTA bagi sembilan partai politik yang ada di parlemen. Pertimbangannya karena pada pemilu sebelumnya, partai-partai tersebut tidak diwajibkan untuk mengumpulkan KTA.
Sembilan parpol tersebut yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Golongan Karya (Golkar), Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
(ysw)