KPK periksa anak buah Hartati Murdaya
Selasa, 04 September 2012 - 10:39 WIB
KPK periksa anak buah Hartati Murdaya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantations (HIP) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hari ini penyidik KPK akan mulai dipanggil para anak buah Hartati Murdaya yang bekerja di PT HIP akan diperiksa sebagai saksi tersangka kasus tersebut.
"Iya, ada pemanggilan saksi untuk staf finance PT Hardaya Inti Plantation atas nama Yunita Nadesi Tandawuja," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2012).
Sementara itu, penyidik KPK juga akan memeriksa dua orang saksi lainnya yakni Arim yang merupakan karyawan dari PT HIP, dan Sukirno yang merupakan pensiunan polisi. "Mereka semua diperiksa sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya, dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Direktur Operasional PT HIP Yani Anshori, yang hendak menyuapnya, Selasa 26 Juni 2012.
Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebekan KPK. Karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat 6 Juli 2012 lalu.
Sehari setelah operasi tangkap tangan itu, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas, karena dianggap belum ada keterlibatan mereka pada suap tersebut.
Sementara dalam perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan tersangka Pemilik PT HIP Hartati Murdaya, yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN), dan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.
Hari ini penyidik KPK akan mulai dipanggil para anak buah Hartati Murdaya yang bekerja di PT HIP akan diperiksa sebagai saksi tersangka kasus tersebut.
"Iya, ada pemanggilan saksi untuk staf finance PT Hardaya Inti Plantation atas nama Yunita Nadesi Tandawuja," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2012).
Sementara itu, penyidik KPK juga akan memeriksa dua orang saksi lainnya yakni Arim yang merupakan karyawan dari PT HIP, dan Sukirno yang merupakan pensiunan polisi. "Mereka semua diperiksa sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya, dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Direktur Operasional PT HIP Yani Anshori, yang hendak menyuapnya, Selasa 26 Juni 2012.
Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebekan KPK. Karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat 6 Juli 2012 lalu.
Sehari setelah operasi tangkap tangan itu, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas, karena dianggap belum ada keterlibatan mereka pada suap tersebut.
Sementara dalam perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan tersangka Pemilik PT HIP Hartati Murdaya, yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN), dan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.
(mhd)