Ketua Pengadilan Tipikor Semarang harus diperiksa
Selasa, 04 September 2012 - 08:15 WIB
Ketua Pengadilan Tipikor Semarang harus diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Semarang Sutjahjo Padmo Wasono. KY menduga Sutjahjo berada di belakang skandal tujuh vonis bebas untuk para terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Dia (Sutjahjo) yang termasuk yang disampaikan untuk di investigasi atau periksa. Hasil investigasi KY menunjukkan ketua PN ini patut diperiksa. Sejak awal, kami menduga dia bagian dari masalah. Ini berdasarkan laporan dan evaluasi dari laporan masyarakat yang kita tindak lanjuti dengan investigasi,” kata Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki saat dihubungi di Jakarta, Senin 3 September 2012.
Sebagai ketua PN, Sutjahjo mempunyai wewenang menentukan majelis hakim yang menangani suatu perkara. Dirinya juga tidak bersedia memisahkan tiga hakim, yaitu Lilik Nuraeni (karier), Kartini Juliana Magdalena Marpaung (ad hoc), dan Asmadinata (ad hoc) dari suatu majelis. Padahal, dalam penelusuran Suparman, perkara lain yang di-split (dipisahkan) dari perkara tersebut dijatuhi vonis bersalah oleh majelis lain.
Diketahui kemudian, hakim-hakim tersebut terbukti melanggar etika dan pedoman perilaku hakim. Sebelumnya, KPK menangkap Kartini Marpaung bersama Heru Kusbandono terkait dugaan suap pengurusan kasus dugaan korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan 2006–2008, dengan kerugian negara Rp1,9 miliar.
Sementara Lilik Nuraeni mendapatkan demosi ke PN Tondano, Sulawesi Utara. "Kok masih saja majelis itu menyidang perkara, dan reaksi ketua PN tidak ada. Padahal, wakil ketua PN pernah mengusulkan agar majelis tersebut diubah, tapi tidak disetujui,” ujarnya.
Suparman merekomendasikan agar Badan Pengawas (Bawas) MA memeriksanya dalam dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim, sedangkan KPK memeriksanya dalam dugaan pidana.
Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Sutjahjo dalam berbagai dugaan rekayasa perkara. Beberapa waktu lalu MA menemukan ada indikasi konspirasi antara Kartini Marpaung, Lilik, dan Asmadinata.
MA juga memberi merekomendasikan agar tiga hakim ini dipisahkan, tidak lagi berada dalam satu majelis. Permintaan tersebut dilaksanakan oleh PN Tipikor Semarang. Namun bukan Sutjahjo yang memberi perintah, melainkan wakilnya, Ifa Sudewi, karena dirinya saat itu sedang sakit.
Setelah Sutjahjo sembuh, hakim-hakim tersebut kembali digabungkan dalam satu majelis. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansour mengatakan, pihaknya sudah meminta KPK menindaklanjuti dugaan adanya pihak-pihak lain yang terlibat skandal rekayasa penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Semarang.
MA menurutnya kesulitan melacak bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan, rekaman percakapan antara hakim dan pihak terkait, serta bukti lain. “KPK yang memungkinkan untuk melakukan hal itu. Untuk sementara, Pak Tjahtjo belum ada sanksi, karena ini masih dugaan dan masih diperlukan bukti,” ujarnya.
“Dia (Sutjahjo) yang termasuk yang disampaikan untuk di investigasi atau periksa. Hasil investigasi KY menunjukkan ketua PN ini patut diperiksa. Sejak awal, kami menduga dia bagian dari masalah. Ini berdasarkan laporan dan evaluasi dari laporan masyarakat yang kita tindak lanjuti dengan investigasi,” kata Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki saat dihubungi di Jakarta, Senin 3 September 2012.
Sebagai ketua PN, Sutjahjo mempunyai wewenang menentukan majelis hakim yang menangani suatu perkara. Dirinya juga tidak bersedia memisahkan tiga hakim, yaitu Lilik Nuraeni (karier), Kartini Juliana Magdalena Marpaung (ad hoc), dan Asmadinata (ad hoc) dari suatu majelis. Padahal, dalam penelusuran Suparman, perkara lain yang di-split (dipisahkan) dari perkara tersebut dijatuhi vonis bersalah oleh majelis lain.
Diketahui kemudian, hakim-hakim tersebut terbukti melanggar etika dan pedoman perilaku hakim. Sebelumnya, KPK menangkap Kartini Marpaung bersama Heru Kusbandono terkait dugaan suap pengurusan kasus dugaan korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan 2006–2008, dengan kerugian negara Rp1,9 miliar.
Sementara Lilik Nuraeni mendapatkan demosi ke PN Tondano, Sulawesi Utara. "Kok masih saja majelis itu menyidang perkara, dan reaksi ketua PN tidak ada. Padahal, wakil ketua PN pernah mengusulkan agar majelis tersebut diubah, tapi tidak disetujui,” ujarnya.
Suparman merekomendasikan agar Badan Pengawas (Bawas) MA memeriksanya dalam dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim, sedangkan KPK memeriksanya dalam dugaan pidana.
Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Sutjahjo dalam berbagai dugaan rekayasa perkara. Beberapa waktu lalu MA menemukan ada indikasi konspirasi antara Kartini Marpaung, Lilik, dan Asmadinata.
MA juga memberi merekomendasikan agar tiga hakim ini dipisahkan, tidak lagi berada dalam satu majelis. Permintaan tersebut dilaksanakan oleh PN Tipikor Semarang. Namun bukan Sutjahjo yang memberi perintah, melainkan wakilnya, Ifa Sudewi, karena dirinya saat itu sedang sakit.
Setelah Sutjahjo sembuh, hakim-hakim tersebut kembali digabungkan dalam satu majelis. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansour mengatakan, pihaknya sudah meminta KPK menindaklanjuti dugaan adanya pihak-pihak lain yang terlibat skandal rekayasa penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Semarang.
MA menurutnya kesulitan melacak bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan, rekaman percakapan antara hakim dan pihak terkait, serta bukti lain. “KPK yang memungkinkan untuk melakukan hal itu. Untuk sementara, Pak Tjahtjo belum ada sanksi, karena ini masih dugaan dan masih diperlukan bukti,” ujarnya.
(lil)