UUK DIY resmi diberlakukan

Selasa, 04 September 2012 - 07:49 WIB
UUK DIY resmi diberlakukan
UUK DIY resmi diberlakukan
A A A
Sindonews.com - Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) resmi diberlakukan kemarin. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan, setelah diundangkan oleh Sekretariat Negara (Setneg), UUK DIY secara resmi berlabel UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Djohermansyah mengutarakan, hari ini pihaknya bersama DPR dan DPD akan menyerahkan UUK DIY ini kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX, serta DPRD Provinsi DIY untuk segera disosialisasikan.

“Setelah menyerahkan UU, kami sekaligus menyosialisasikannya ke masyarakat dan DPRD Provinsi DIY. Sebab pada 5 September 2012, DPRD DIY harus sudah menjalankan tahapan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2012–2017,” ungkap Djohermansyah di Jakarta, Senin 3 Agustus 2012.

Pada 5 September 2012, DPRD Provinsi DIY juga akan memberitahukan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman, bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berakhir paling lambat dua hari setelah UUK DIY diundangkan. Pada hari yang sama, ungkap Djohermansyah, DPRD Provinsi DIY juga diharuskan membentuk Panitia Khusus Tata Tertib dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY.

“Lalu setelah itu, Kasultanan dan Kadipaten diharuskan mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur DIY, lengkap dengan persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY,” paparnya.

Djohermansyah mengungkapkan, pada 10 September 2012, DPRD Provinsi DIY sudah harus mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur yang sesuai dengan persyaratan.

Verifikasi calon akan dilaksanakan DPRD Provinsi DIY pada 10–13 September 2012. Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyebutkan, UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY sudah dicatatkan di Lembaran Negara No 170 dan Tambahan Lembaran Negara No 5339. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah menandatangani UU ini pada 31 Agustus 2012.

Komisi II hari ini juga akan berangkat ke Yogyakarta untuk bertemu dengan Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPRD Provinsi DIY untuk menjelaskan hal-hal krusial mengenai proses pengajuan dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

“Pertemuan besok (hari ini) juga akan diikuti semua pemangku kepentingan, termasuk Penghageng Kawedanan Hageng Panitraputra Kasultanan Ngayogyakarta dan Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman. Kedua lembaga ini merupakan setnegnya Kasultanan dan Kadipaten,” pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Kemendagri Prioritaskan...
Kemendagri Prioritaskan Penguatan Keistimewaan DIY
Lurah se- Gunungkidul...
Lurah se- Gunungkidul Desak Kalurahan Bisa Kelola Danais
Soal Keistimewaan DIY,...
Soal Keistimewaan DIY, Menteri Hadi Teken MoU dengan Kesultanan Yogyakarta
Kampanye Akbar di Kulonprogo,...
Kampanye Akbar di Kulonprogo, Ganjar Pranowo Bangga Jadi Bagian Keistimewaan DIY
Ketua DPW Perindo DIY...
Ketua DPW Perindo DIY Minta Alokasi APBD dan Dana Keistimewaan Fokus Atasi Kemiskinan
Keistimewaan-Keistimewaan...
Keistimewaan-Keistimewaan Kota Suci Makkah
Berita Terkini
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Selain Bobby Rizaldi,...
Selain Bobby Rizaldi, Tenaga Ahli hingga Dirjen PKN BPK juga Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Muara Enim
Dokter Tifa Ungkit 12...
Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat: Tak Pernah Akui Lulusan UGM hingga Tak Diundang Reuni
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Israel Resmi Menyerah!...
Israel Resmi Menyerah! Segera Tarik Pasukan dari Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved