KPK isyaratkan tolak permohonan Hartati
Senin, 03 September 2012 - 17:03 WIB
KPK isyaratkan tolak permohonan Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memberikan jawaban mengenai surat penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka dugaan penyuapan Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya (SHM).
Padahal, pada hari Jumat 7 September 2012 mendatang penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan perdana Hartati sebagai tersangka. Tradisi Jumat keramat, beberapa tersangka yang diperiksa perdana pada hari Jumat akan langsung menjalani penahanan.
“Itu tentu adalah kewenangan dari penyidik KPK. termasuk menjawab atau melakukan verifikasi terhadap permohonan SHM melakukan penangguhan penahanan,“ kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/9/2012).
Namun, terkait rencana penahanan yang akan dijalani SHM pada Jumat besok, Johan mengaku belum mengetahui hal tersebut. Johan juga tidak membantah bahwa mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat tersebut akan menjalani penahanan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
“Ini kan, panggilan untuk diperiksa bukan ditahan. Mengenai penahanan dilakukan atau tidak, itu tentu adalah kewenangan dari penyidik KPK,“ jelasnya.
Dugaan suap Hartati terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, pada 26 Juni 2012.
Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012.
Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.
Padahal, pada hari Jumat 7 September 2012 mendatang penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan perdana Hartati sebagai tersangka. Tradisi Jumat keramat, beberapa tersangka yang diperiksa perdana pada hari Jumat akan langsung menjalani penahanan.
“Itu tentu adalah kewenangan dari penyidik KPK. termasuk menjawab atau melakukan verifikasi terhadap permohonan SHM melakukan penangguhan penahanan,“ kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/9/2012).
Namun, terkait rencana penahanan yang akan dijalani SHM pada Jumat besok, Johan mengaku belum mengetahui hal tersebut. Johan juga tidak membantah bahwa mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat tersebut akan menjalani penahanan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
“Ini kan, panggilan untuk diperiksa bukan ditahan. Mengenai penahanan dilakukan atau tidak, itu tentu adalah kewenangan dari penyidik KPK,“ jelasnya.
Dugaan suap Hartati terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, pada 26 Juni 2012.
Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012.
Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.
(ysw)