Korupsi PON, Gubernur Riau diperiksa KPK
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 08:46 WIB
Korupsi PON, Gubernur Riau diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Kamis 30 Agustus 2012, memeriksa Gubernur Provinsi Riau M Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 tentang Pembangunan Venue Lapangan Menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012 di Riau.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Ketua DPD I Partai Golkar Riau itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai gubernur Riau. Dia menjelaskan, Rusli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufan Andoso Yakin, wakil ketua DPRD, terkait penyidikan kasus suap pembahasan Perda No 6/2012 PON Riau.
Menurut Johan, Rusli diperiksa karena penyidik membutuhkan segala keterangan untuk pengembangan penyidikan. "Pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan kedua. Sebelumnya Rusli pernah diperiksa KPK pada 1 Mei lalu sebagai saksi Eka Dharma Putra dan Lukman Abbas," ungkap Johan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan, Rusli Zainal memiliki kaitan erat dengan kasus PON. Karena itu, pemeriksaan atas dirinya ditekankan untuk memperoleh semua informasi.
"Secara umum, dia itu punya keterkaitan dengan kasus Perda PON, terkait dengan Lukman Abbas dan lain-lain," kata Bambang.
Rusli Zainal kemarin tiba di Gedung KPK pukul 09.30 WIB. Politikus Partai Golkar ini terlihat mengenakan kemeja batik warna kuning. Saat ditanyakan terkait pemeriksaan keduanya, dia menolak berkomentar.
Seusai menjalani pemeriksaan pada pukul 15.40 WIB, Rusli terburu-buru meninggalkan Gedung KPK. Didampingi tim kuasa hukumnya, Rusli hanya mengatakan bahwa dirinya diminta penyidik untuk menjadi saksi Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin. "Memang melengkapi untuk berita acaranya dia. Saya lupa tadi berapa pertanyaan," kata Rusli.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Ketua DPD I Partai Golkar Riau itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai gubernur Riau. Dia menjelaskan, Rusli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufan Andoso Yakin, wakil ketua DPRD, terkait penyidikan kasus suap pembahasan Perda No 6/2012 PON Riau.
Menurut Johan, Rusli diperiksa karena penyidik membutuhkan segala keterangan untuk pengembangan penyidikan. "Pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan kedua. Sebelumnya Rusli pernah diperiksa KPK pada 1 Mei lalu sebagai saksi Eka Dharma Putra dan Lukman Abbas," ungkap Johan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan, Rusli Zainal memiliki kaitan erat dengan kasus PON. Karena itu, pemeriksaan atas dirinya ditekankan untuk memperoleh semua informasi.
"Secara umum, dia itu punya keterkaitan dengan kasus Perda PON, terkait dengan Lukman Abbas dan lain-lain," kata Bambang.
Rusli Zainal kemarin tiba di Gedung KPK pukul 09.30 WIB. Politikus Partai Golkar ini terlihat mengenakan kemeja batik warna kuning. Saat ditanyakan terkait pemeriksaan keduanya, dia menolak berkomentar.
Seusai menjalani pemeriksaan pada pukul 15.40 WIB, Rusli terburu-buru meninggalkan Gedung KPK. Didampingi tim kuasa hukumnya, Rusli hanya mengatakan bahwa dirinya diminta penyidik untuk menjadi saksi Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin. "Memang melengkapi untuk berita acaranya dia. Saya lupa tadi berapa pertanyaan," kata Rusli.
(san)