Polri paling sering diadukan ke Komnas HAM
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 03:02 WIB
Polri paling sering diadukan ke Komnas HAM
A
A
A
Sindonews.com - Angka pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang diterima Komnas HAM terus meningkat dari tahun ke tahun. Rata-rata peningkatan laporan pelanggaran HAM per tahun mencapai 5.000 aduan, dengan jumlah tertinggi pada 2007 yang mencapai 7.500 aduan.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, dalam laporan lima Tahun kinerja Komnas HAM periode 2007-2012 terkuak bahwa Polri sebagai institusi yang paling sering dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran HAM, disusul kalangan korporasi, dan pemerintah daerah (Pemda) di urutan kedua dan ketiga.
"Laporan terhadap Polisi mencapai sekitar 1.000 laporan per tahun," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012.
Dia menjelaskan, pada 2008 terdapat 1.120 kasus yang mengadukan Polri dalam dugaan pelanggaran HAM, atau sekitar 26 persen. Sedangkan pihak perusahaan 757 kasus, dan Pemda 552 kasus.
Pada tahun berikutnya, laporan terhadap Polri meningkat menjadi 1.420 kasus, sedangkan di urutan kedua dan ketiga diduduki lembaga peradilan dengan 328 kasus, dan TNI sejumlah 147 kasus.
Pada 2010 Polri diadukan atas 1.503 kasus, korporasi 1.119, dan Pemda 779 kasus. Sedangkan pada 2011 pengaduan terhadap Polri kembali meningkat menjadi 1.839 kasus, korporasi 1.839 kasus, dan Pemda 830 kasus.
Adapun untuk tahun ini hingga Juni, pengaduan terhadap Polri masih tertinggi dengan 873 aduan. Sedangkan korporasi sejumlah 561 aduan, dan pemda sebanyak 371 aduan.
Menurut Ifdhal, komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 telah bekerja dan berupaya secara maksimal untuk menyikapi laporan tersebut. Namun, penegakan HAM di Indonesia masih belum banyak berubah. "Dari skala yang dilakukan tak banyak terjadi perubahan penegakan HAM," ujarnya.
Dia mencontohkan, kasus pelanggaran HAM di sektor agraria. Dari upaya pengungkapan kasus-kasus tersebut, nyatanya tak ada implikasi langsung terhadap perubahan di kalangan kepolisian.
"Artinya tak banyak perubahan dari temuan yang disampaikan Komnas HAM terhadap apa yang dilakukan polisi dalam konflik agraria, karena tetap terjadi penembakan,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, mandat yang dimiliki Komnas HAM tidak sebanding dengan besarnya harapan masyarakat terhadap penegakan HAM di Indonesia. Sebab, komisi ini hanya berwenang memberikan rekomendasi yang hanya bersifat morally binding, atau mengikat secara moral saja.
Selain itu, Komnas HAM juga tidak mendapat dukungan finansial, politik, dan moral yang cukup dari pemerintah. Saat ini saja, Komnas HAM hanya mendapat Rp52 miliar dalam APBN sebelum kemudian dikurangi 20-30 persen pada akhir periode. Padahal, Komnas HAM masih harus membagi anggaran yang diterimanya dengan Komnas Perempuan.
Selain itu, Komnas HAM yang kerap menangani isu kontroversial tak mendapat dukungan moral yang signifikan. Masyarakat selalu berbeda pandangan terhadap persoalan yang ditangani. "Komnas HAM didesain untuk membela warga negara tanpa melihat latar belakang agama, seks atau lainnya. Kalau Komnas HAM membela gay atau lesbian, bukan membela orientasi seks yang demikian, tapi sebagai warga negara mereka berhak mendapat hak yang sama," paparnya.
Baca ulasan lengkapnya di Koran Sindo
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, dalam laporan lima Tahun kinerja Komnas HAM periode 2007-2012 terkuak bahwa Polri sebagai institusi yang paling sering dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran HAM, disusul kalangan korporasi, dan pemerintah daerah (Pemda) di urutan kedua dan ketiga.
"Laporan terhadap Polisi mencapai sekitar 1.000 laporan per tahun," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012.
Dia menjelaskan, pada 2008 terdapat 1.120 kasus yang mengadukan Polri dalam dugaan pelanggaran HAM, atau sekitar 26 persen. Sedangkan pihak perusahaan 757 kasus, dan Pemda 552 kasus.
Pada tahun berikutnya, laporan terhadap Polri meningkat menjadi 1.420 kasus, sedangkan di urutan kedua dan ketiga diduduki lembaga peradilan dengan 328 kasus, dan TNI sejumlah 147 kasus.
Pada 2010 Polri diadukan atas 1.503 kasus, korporasi 1.119, dan Pemda 779 kasus. Sedangkan pada 2011 pengaduan terhadap Polri kembali meningkat menjadi 1.839 kasus, korporasi 1.839 kasus, dan Pemda 830 kasus.
Adapun untuk tahun ini hingga Juni, pengaduan terhadap Polri masih tertinggi dengan 873 aduan. Sedangkan korporasi sejumlah 561 aduan, dan pemda sebanyak 371 aduan.
Menurut Ifdhal, komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 telah bekerja dan berupaya secara maksimal untuk menyikapi laporan tersebut. Namun, penegakan HAM di Indonesia masih belum banyak berubah. "Dari skala yang dilakukan tak banyak terjadi perubahan penegakan HAM," ujarnya.
Dia mencontohkan, kasus pelanggaran HAM di sektor agraria. Dari upaya pengungkapan kasus-kasus tersebut, nyatanya tak ada implikasi langsung terhadap perubahan di kalangan kepolisian.
"Artinya tak banyak perubahan dari temuan yang disampaikan Komnas HAM terhadap apa yang dilakukan polisi dalam konflik agraria, karena tetap terjadi penembakan,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, mandat yang dimiliki Komnas HAM tidak sebanding dengan besarnya harapan masyarakat terhadap penegakan HAM di Indonesia. Sebab, komisi ini hanya berwenang memberikan rekomendasi yang hanya bersifat morally binding, atau mengikat secara moral saja.
Selain itu, Komnas HAM juga tidak mendapat dukungan finansial, politik, dan moral yang cukup dari pemerintah. Saat ini saja, Komnas HAM hanya mendapat Rp52 miliar dalam APBN sebelum kemudian dikurangi 20-30 persen pada akhir periode. Padahal, Komnas HAM masih harus membagi anggaran yang diterimanya dengan Komnas Perempuan.
Selain itu, Komnas HAM yang kerap menangani isu kontroversial tak mendapat dukungan moral yang signifikan. Masyarakat selalu berbeda pandangan terhadap persoalan yang ditangani. "Komnas HAM didesain untuk membela warga negara tanpa melihat latar belakang agama, seks atau lainnya. Kalau Komnas HAM membela gay atau lesbian, bukan membela orientasi seks yang demikian, tapi sebagai warga negara mereka berhak mendapat hak yang sama," paparnya.
Baca ulasan lengkapnya di Koran Sindo
(lil)