Belum dipanggil KPK, Hartati ajukan penangguhan penahanan
Kamis, 30 Agustus 2012 - 23:12 WIB
Belum dipanggil KPK, Hartati ajukan penangguhan penahanan
A
A
A
Sindonews.com - Sampai hari ini, bos PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Tjakra Murdaya alias Hartati Murdaya belum diperiksa maupun ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Namun anehnya, siang tadi, pengacara pengusaha wanita terkenal itu datang ke KPK untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Surat permohonan penangguhan penahanan dibawa langsung Patra M Zein, pengacaranya.
"Atas permintaan beliau, kami ajukan surat permohonan penangguhan penahanan ini, kan belia sudah dicegah oleh KPK," ujar Patra di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Menurut Patra, landasan dari permohonan itu adalah Pasal 21 KUHAP yang memperbolehkan tidak ada penahanan dengan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Kata Patra kliennya juga sudah siap untuk memenuhi panggilan KPK 7 September mendatang.
Secara terpisah, menanggapi pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengaku heran.
"Bagaimana mungkin seseorang yang belum ditahan surat mengajukan surat penangguhan penahanan," ujarnya.
Namun demikian, Johan Budi mempersilakan pengacara itu mengajukan surat penangguhan penahanan, karena hal itu kewenangan penyidik.
"Tapi, boleh-boleh saja orang mengirimkan dan mengajukan surat itu. Silakan saja," ujarnya lagi.
Namun anehnya, siang tadi, pengacara pengusaha wanita terkenal itu datang ke KPK untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Surat permohonan penangguhan penahanan dibawa langsung Patra M Zein, pengacaranya.
"Atas permintaan beliau, kami ajukan surat permohonan penangguhan penahanan ini, kan belia sudah dicegah oleh KPK," ujar Patra di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Menurut Patra, landasan dari permohonan itu adalah Pasal 21 KUHAP yang memperbolehkan tidak ada penahanan dengan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Kata Patra kliennya juga sudah siap untuk memenuhi panggilan KPK 7 September mendatang.
Secara terpisah, menanggapi pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengaku heran.
"Bagaimana mungkin seseorang yang belum ditahan surat mengajukan surat penangguhan penahanan," ujarnya.
Namun demikian, Johan Budi mempersilakan pengacara itu mengajukan surat penangguhan penahanan, karena hal itu kewenangan penyidik.
"Tapi, boleh-boleh saja orang mengirimkan dan mengajukan surat itu. Silakan saja," ujarnya lagi.
(lns)