KPK kirim ulang surat untuk empat saksi DS
Kamis, 30 Agustus 2012 - 17:58 WIB
KPK kirim ulang surat untuk empat saksi DS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim ulang surat pemanggilan empat perwira Polri sebagai saksi untuk mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.
"Saya tidak tahu apakah Senin atau Selasa (minggu depan). Dan surat panggilan menurut informasi sudah disampaikan kalau enggak salah hari ini dikirimnya ke pihak-pihak yang akan dimintai keterangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Sebagaimana diketahui, jika surat pemanggilan tersebut sudah dikirim oleh KPK sebelumnya pada pertengahan Agustus 2012 lalu kepada empat saksi yang akan dimintai keterangannya oleh KPK. Namun, keempat saksi tersebut tidak memenuhi panggilan KPK, Rabu 29 Agustus 2012 kemarin.
Diketahui, keempatnya beralasan jika KPK salah penulisan pangkat, di dalam surat panggilan itu.
"Jadi kemarin itu, jadi surat panggilan itu sebenarnya sudah dikirim oleh KPK pertengahan Agustus yang lalu. Yang empat ya. Kita dapat pemberitahuan dari Korlantas itu kemarin bahwa ada kesalahan pangkat dan jabatan yang dipanggil oleh penyidik KPK itu," jelas Johan.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari Polri. Namun, keempat anggota Polri tersebut yakni, AKBP Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini tidak datang memenuhi panggilan KPK.
Keempatnya diketahui merupakan panitia lelang pada proyek Simulator SIM senilai Rp198,6 miliar tersebut.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu yakni, mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dua swasta diantaranya Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
"Saya tidak tahu apakah Senin atau Selasa (minggu depan). Dan surat panggilan menurut informasi sudah disampaikan kalau enggak salah hari ini dikirimnya ke pihak-pihak yang akan dimintai keterangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Sebagaimana diketahui, jika surat pemanggilan tersebut sudah dikirim oleh KPK sebelumnya pada pertengahan Agustus 2012 lalu kepada empat saksi yang akan dimintai keterangannya oleh KPK. Namun, keempat saksi tersebut tidak memenuhi panggilan KPK, Rabu 29 Agustus 2012 kemarin.
Diketahui, keempatnya beralasan jika KPK salah penulisan pangkat, di dalam surat panggilan itu.
"Jadi kemarin itu, jadi surat panggilan itu sebenarnya sudah dikirim oleh KPK pertengahan Agustus yang lalu. Yang empat ya. Kita dapat pemberitahuan dari Korlantas itu kemarin bahwa ada kesalahan pangkat dan jabatan yang dipanggil oleh penyidik KPK itu," jelas Johan.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari Polri. Namun, keempat anggota Polri tersebut yakni, AKBP Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini tidak datang memenuhi panggilan KPK.
Keempatnya diketahui merupakan panitia lelang pada proyek Simulator SIM senilai Rp198,6 miliar tersebut.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu yakni, mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dua swasta diantaranya Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
(mhd)