Kapolres Kebumen juga jadi saksi DS
Kamis, 30 Agustus 2012 - 16:10 WIB
Kapolres Kebumen juga jadi saksi DS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Simulator ujian SIM di Korlantas Mabes Polri. Namun, apa keterkaitan Heru dalam perkara itu belum diketahui secara pasti.
Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi soal pemanggilan Heru langsung membenarkan. Akan tetapi dirinya belum bersedia menjelaskan keterkaitan Heru dalam proyek menelan dana sebesar Rp198,6 miliar itu.
Tapi, Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen sendiri telah mengoperasikan mesin simulator ujian SIM untuk roda dua dan roda empat sejak tahun 2010.
"Yang pasti, Bapak Heru dipanggil untuk dijadikan saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo," tukasnya di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
AKBP Heru merupakan salah satu saksi selain empat saksi DS yang sempat mangkir dari panggilan KPK. Empat saksi yang mangkir itu adalah AKBP Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.
Mereka tak datang dalam panggilan KPK Rabu 29 Agustus lalu dengan alasan KPK salah menulis nama dan pangkat. Apabila secara redaksional sudah benar, mereka bersedia memenuhi panggilan KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi soal pemanggilan Heru langsung membenarkan. Akan tetapi dirinya belum bersedia menjelaskan keterkaitan Heru dalam proyek menelan dana sebesar Rp198,6 miliar itu.
Tapi, Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen sendiri telah mengoperasikan mesin simulator ujian SIM untuk roda dua dan roda empat sejak tahun 2010.
"Yang pasti, Bapak Heru dipanggil untuk dijadikan saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo," tukasnya di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
AKBP Heru merupakan salah satu saksi selain empat saksi DS yang sempat mangkir dari panggilan KPK. Empat saksi yang mangkir itu adalah AKBP Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.
Mereka tak datang dalam panggilan KPK Rabu 29 Agustus lalu dengan alasan KPK salah menulis nama dan pangkat. Apabila secara redaksional sudah benar, mereka bersedia memenuhi panggilan KPK.
(lns)