KPK periksa dua saksi kasus Korlantas
Kamis, 30 Agustus 2012 - 11:37 WIB
KPK periksa dua saksi kasus Korlantas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011.
Kedua saksi yang akan diperiksa yakni, anggota Polri AKBP Heru trisasono, dan pihak swasta, Mulyadi.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan Driving Simulator R2 dan R4 di Korlantas Polri," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Sebelumnya, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari Polri.
Dalam jadwal pemeriksaan kemarin, keempat anggota Polri tersebut yakni, AKBP Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini tidak memenuhi panggilan.
Keempatnya diketahui merupakan panitia lelang pada proyek Simulator SIM senilai Rp198,6 miliar tersebut.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011.
Keempat tersangka itu yakni, mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dua swasta di antaranya Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Kedua saksi yang akan diperiksa yakni, anggota Polri AKBP Heru trisasono, dan pihak swasta, Mulyadi.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan Driving Simulator R2 dan R4 di Korlantas Polri," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Sebelumnya, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari Polri.
Dalam jadwal pemeriksaan kemarin, keempat anggota Polri tersebut yakni, AKBP Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini tidak memenuhi panggilan.
Keempatnya diketahui merupakan panitia lelang pada proyek Simulator SIM senilai Rp198,6 miliar tersebut.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011.
Keempat tersangka itu yakni, mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dua swasta di antaranya Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
(ysw)