Ada tersangka baru Hambalang
Kamis, 30 Agustus 2012 - 06:20 WIB
Ada tersangka baru Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan, penyidik KPK mendapatkan seseorang dalam kasus itu yang berpotensi sebagai tersangka baru. Sayangnya, Bambang tidak menjelaskan apakah tersangka baru itu berasal dari kementerian atau perusahaan rekanan dan konsorsium pengadaan proyek tersebut.
Bambang beralasan bahwa pengungkapan jati diri calon tersangka baru akan mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK. "Dari hasil pemeriksaan saksisaksi dan verifikasi barang bukti, pengumpulan informasi dan data, akan ada potential suspect yang mengarah pada kasus ini," ungkap Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Menurut Bambang, pengungkapan kasus dugaan korupsi Hambalang termasuk salah satu prioritas penanganan kasus yang akan dituntaskan KPK akhir 2012. Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengembangkan pada tiga fokus penanganan yaitu persoalan penganggaran, penyalahgunaan wewenang, dan pelaksanaan proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.
"Kita tidak pernah ada statement bahwa tersangka Deddy (Kepala Keuangan dan Rumah Tangga Menpora nonaktif Deddy Kusnidar) sebagai anak tangga terakhir dalam kasus ini. Yang benar Deddy itu sebagai anak tanggap pertama. Artinya apa? Kalian saya rasa sudah bisa menerjemah kan," ucapnya.
Anggota Panitia Kerja Hambalang Komisi X DPR Dedy Gumelar berharap KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Dia menyambut baik rencana penetapan calon tersangka baru kasus tersebut. "Ya bagus. Sebaiknya KPK lebih cepat menuntaskan masalah Hambalang makin baik. Jadi tidak ada kesan tebang pilih. Jadi jelas persoalannya," kata Dedy saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai, penetapan tersangka baru dari kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang tidak boleh hanya ditekankan pada aktor kecil.
Menurutnya, sejak awal publik memang sudah memperkirakan dan berharap peluang kasus itu harus menjerat pihak lain cukup besar. "Apalagi titik-titik masalah yang teridentifikasi dalam kasus ini tidak hanya pada pelaksanaan proyek, tapi juga sejak awal proses penganggaran dari eksekutif sampai legislatif," kata Tama.
Meski penetapan tersangka baru wewenang KPK, Tama mendesak KPK lebih cepat mengumumkan identitas dan jabatan oknum tersebut apakah dari pihak kementerian, legislatif, pemenang tender proyek, atau pihak yang terkait penganggaran dan pembangunannya. Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan seorang tersangka yakni Deddy Kusnidar.
Deddy merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Deddy disangka telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan sarana dan prasarana Sport Center Hambalang itu. Deddy Kusnidar terlibat kasus ini saat masih menjabat Kepala Biro Perencanaan Kemenpora.
Deddy disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP (Pidana). Penetapan Deddy sebagai tersangka merupakan pengembangan hasil pemeriksaan 73 orang terperiksa kasus ini.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan, penyidik KPK mendapatkan seseorang dalam kasus itu yang berpotensi sebagai tersangka baru. Sayangnya, Bambang tidak menjelaskan apakah tersangka baru itu berasal dari kementerian atau perusahaan rekanan dan konsorsium pengadaan proyek tersebut.
Bambang beralasan bahwa pengungkapan jati diri calon tersangka baru akan mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK. "Dari hasil pemeriksaan saksisaksi dan verifikasi barang bukti, pengumpulan informasi dan data, akan ada potential suspect yang mengarah pada kasus ini," ungkap Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Menurut Bambang, pengungkapan kasus dugaan korupsi Hambalang termasuk salah satu prioritas penanganan kasus yang akan dituntaskan KPK akhir 2012. Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengembangkan pada tiga fokus penanganan yaitu persoalan penganggaran, penyalahgunaan wewenang, dan pelaksanaan proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.
"Kita tidak pernah ada statement bahwa tersangka Deddy (Kepala Keuangan dan Rumah Tangga Menpora nonaktif Deddy Kusnidar) sebagai anak tangga terakhir dalam kasus ini. Yang benar Deddy itu sebagai anak tanggap pertama. Artinya apa? Kalian saya rasa sudah bisa menerjemah kan," ucapnya.
Anggota Panitia Kerja Hambalang Komisi X DPR Dedy Gumelar berharap KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Dia menyambut baik rencana penetapan calon tersangka baru kasus tersebut. "Ya bagus. Sebaiknya KPK lebih cepat menuntaskan masalah Hambalang makin baik. Jadi tidak ada kesan tebang pilih. Jadi jelas persoalannya," kata Dedy saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai, penetapan tersangka baru dari kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang tidak boleh hanya ditekankan pada aktor kecil.
Menurutnya, sejak awal publik memang sudah memperkirakan dan berharap peluang kasus itu harus menjerat pihak lain cukup besar. "Apalagi titik-titik masalah yang teridentifikasi dalam kasus ini tidak hanya pada pelaksanaan proyek, tapi juga sejak awal proses penganggaran dari eksekutif sampai legislatif," kata Tama.
Meski penetapan tersangka baru wewenang KPK, Tama mendesak KPK lebih cepat mengumumkan identitas dan jabatan oknum tersebut apakah dari pihak kementerian, legislatif, pemenang tender proyek, atau pihak yang terkait penganggaran dan pembangunannya. Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan seorang tersangka yakni Deddy Kusnidar.
Deddy merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Deddy disangka telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan sarana dan prasarana Sport Center Hambalang itu. Deddy Kusnidar terlibat kasus ini saat masih menjabat Kepala Biro Perencanaan Kemenpora.
Deddy disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP (Pidana). Penetapan Deddy sebagai tersangka merupakan pengembangan hasil pemeriksaan 73 orang terperiksa kasus ini.
(san)