Hari ini RUUK DIY disahkan jadi UU
Kamis, 30 Agustus 2012 - 06:07 WIB
Hari ini RUUK DIY disahkan jadi UU
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY (RUUK DIY) menjadi undang-undang. Selanjutnya DPRD DIY menyiapkan Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, DPRD Provinsi DIY harus segera menyiapkannya meskipun UU belum diundangkan oleh presiden. Berdasarkan RUUK DIY yang disahkan hari ini di DPR, dua hari setelah undang-undang diundangkan, DPRD Provinsi DIY harus mengumumkan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.
"Mulai saat ini DPRD sudah harus mempersiapkan tahapan, membuat tata tertib, pansus, dan lainnya. Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur kan akan berakhir pada 9 Oktober 2012," ungkap dia saat diwawancarai wartawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut Ganjar menyampaikan, dalam draf BAB XV tentang Ketentuan Peralihan, Pasal 45,ayat (1) dan (2) dan ayat (2) dijelaskan, DPRD DIY memberitahukan kepada gubernur dan wakil gubernur serta kesultanan dan kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur paling lambat dua hari sejak undang-undang diundangkan.
Menurut dia, proses penetapan ini diatur untuk pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2012- 2017. Ketentuan mengenai tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur dalam undang-undang ini tidak berlaku untuk pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang pertama kali berdasarkan undang-undang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, DPRD DIY harus bergerak cepat untuk menyiapkan berbagai keperluan penetapan gubernur dan wakil gubernur sebab habis masa perpanjangan jabatan Sultan Hamengku Buwono X pada 9 Oktober 2012.
"Tinggal siswa waktu 23 hari. Tadi saya juga sudah meminta ke Pak Setkab (Sekretariat Kabinet) agar setelah selesai penandatanganan UU ini, prioritas untuk dapat ditandatangani oleh Presiden," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi DIY Gandung Pardiman menyatakan, Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi DIY sudah siap membentuk Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Pihaknya juga sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk merancang pengukuhan Sultan sebagai gubernur.
Wakil Ketua Pansus Tata Tertib (Tatib) Penetapan Gubernur DPRD DIY Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya menargetkan pada 7 September Peraturan DPRD tentang Tatib sudah disahkan DPRD. Selanjutnya membentuk pansus penetapan. Panitia tersebut berisi sejumlah kelompok kerja (pokja) yang bertugas menggantikan fungsi KPU dalam penetapan kepala daerah.
"Selama ini belum pernah ada. Nanti kita (DPRD DIY) juga harus membuat berbagai macam formulir untuk proses pendaftaran, verifikasi, dan berbagai syarat administrasi yang berfungsi untuk memenuhi legal formal penetapan kepala daerah," kata dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, DPRD Provinsi DIY harus segera menyiapkannya meskipun UU belum diundangkan oleh presiden. Berdasarkan RUUK DIY yang disahkan hari ini di DPR, dua hari setelah undang-undang diundangkan, DPRD Provinsi DIY harus mengumumkan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.
"Mulai saat ini DPRD sudah harus mempersiapkan tahapan, membuat tata tertib, pansus, dan lainnya. Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur kan akan berakhir pada 9 Oktober 2012," ungkap dia saat diwawancarai wartawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut Ganjar menyampaikan, dalam draf BAB XV tentang Ketentuan Peralihan, Pasal 45,ayat (1) dan (2) dan ayat (2) dijelaskan, DPRD DIY memberitahukan kepada gubernur dan wakil gubernur serta kesultanan dan kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur paling lambat dua hari sejak undang-undang diundangkan.
Menurut dia, proses penetapan ini diatur untuk pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2012- 2017. Ketentuan mengenai tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur dalam undang-undang ini tidak berlaku untuk pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang pertama kali berdasarkan undang-undang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, DPRD DIY harus bergerak cepat untuk menyiapkan berbagai keperluan penetapan gubernur dan wakil gubernur sebab habis masa perpanjangan jabatan Sultan Hamengku Buwono X pada 9 Oktober 2012.
"Tinggal siswa waktu 23 hari. Tadi saya juga sudah meminta ke Pak Setkab (Sekretariat Kabinet) agar setelah selesai penandatanganan UU ini, prioritas untuk dapat ditandatangani oleh Presiden," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi DIY Gandung Pardiman menyatakan, Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi DIY sudah siap membentuk Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Pihaknya juga sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk merancang pengukuhan Sultan sebagai gubernur.
Wakil Ketua Pansus Tata Tertib (Tatib) Penetapan Gubernur DPRD DIY Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya menargetkan pada 7 September Peraturan DPRD tentang Tatib sudah disahkan DPRD. Selanjutnya membentuk pansus penetapan. Panitia tersebut berisi sejumlah kelompok kerja (pokja) yang bertugas menggantikan fungsi KPU dalam penetapan kepala daerah.
"Selama ini belum pernah ada. Nanti kita (DPRD DIY) juga harus membuat berbagai macam formulir untuk proses pendaftaran, verifikasi, dan berbagai syarat administrasi yang berfungsi untuk memenuhi legal formal penetapan kepala daerah," kata dia.
(san)