Hartati siap datangi KPK
Rabu, 29 Agustus 2012 - 18:20 WIB
Hartati siap datangi KPK
A
A
A
Sindonews.com - Salah seorang tersangka suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Buol, Hartati Murdaya, siap menyambangi KPK. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hartati belum juga mendapat pemeriksaan kembali di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Hartati Murdaya, Tumbur Simandjuntak menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Buol tidak bisa dijadikan landasan utama untuk mempercepat pemeriksaan terhadap Hartati Murdaya.
Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau ada panggilan dari KPK kita pasti datang. Kita siap kok," kata Tumbur saat dihubungi, Rabu (29/8/2012).
Ketika disinggung soal kemungkinan penahanan Hartati usai pemeriksaan perdananya nanti, Tumbur berspekulasi jika penahanan terhadap kliennya tidak berdasar. Bahkan penetapan status tersangka pemberi suap terhadap Hartati dipandang tidak layak.
"Dipanggil saja belum, bagaimana ditahan. Ibu Hartati tidak layak jadi tersangka. Dia itu korban pemerasaan," bela Tumbur.
Seperti diberitakan, KPK menahan Amran sejak 6 Juli 2012 lalu. Ia diduga menerima suap senilai Rp3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations yakni, General Manajer PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, Gondo Sudjono.
Anshori dan Gondo sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pada tanggal 8 Agustus 2012 lalu, KPK juga menetapkan kasus tersangka terhadap Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM, Hartati Murdaya.
Kuasa hukum Hartati Murdaya, Tumbur Simandjuntak menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Buol tidak bisa dijadikan landasan utama untuk mempercepat pemeriksaan terhadap Hartati Murdaya.
Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau ada panggilan dari KPK kita pasti datang. Kita siap kok," kata Tumbur saat dihubungi, Rabu (29/8/2012).
Ketika disinggung soal kemungkinan penahanan Hartati usai pemeriksaan perdananya nanti, Tumbur berspekulasi jika penahanan terhadap kliennya tidak berdasar. Bahkan penetapan status tersangka pemberi suap terhadap Hartati dipandang tidak layak.
"Dipanggil saja belum, bagaimana ditahan. Ibu Hartati tidak layak jadi tersangka. Dia itu korban pemerasaan," bela Tumbur.
Seperti diberitakan, KPK menahan Amran sejak 6 Juli 2012 lalu. Ia diduga menerima suap senilai Rp3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations yakni, General Manajer PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, Gondo Sudjono.
Anshori dan Gondo sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pada tanggal 8 Agustus 2012 lalu, KPK juga menetapkan kasus tersangka terhadap Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM, Hartati Murdaya.
(ysw)